Kendari (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penguatan hukum kepada 320 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut sehingga mereka bisa terus menjalankan usahanya tanpa ada hambatan.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Laskar Gombilo Bitu di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penguatan dengan menggelar sosialisasi layanan bantuan hukum bagi para pelaku UMKM.
"Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada para pelaku UMKM tentang pendampingan hukum terhadap mereka," katanya.
Menurut dia, sosialisasi sangat penting karena selama ini ada sebagian dari pelaku UMKM yang terganjal kasus hukum, misalnya sengketa di lahan usaha mereka atau hal lainnya.
Ia mengemukakan bahwa para pelaku UMKM terkadang berhadapan dengan kasus hukum lantaran mereka kurang memahaminya, apalagi terkait dengan bagaimana cara menghadapinya ketika tersandung masalah hukum.
"Dalam sosialisasi ini, mereka akan mengerti cara menghadapinya dan apa yang harus mereka lakukan sehingga dapat mengatasi permasalahannya," ujar Laskar yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Saifuddin.
Dikatakan pula bahwa keberadaan UMKM perlu didorong karena 99 persen penunjang perekonomian di Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.
"Ekonomi Sultra mulai membaik, hal ini perlu didorong karena UMKM adalah penopang perekonomian. Saat ini tidak hanya mengandalkan transaksi melalui pertemuan antara penjual dan pembeli saja, tetapi juga teknologi marketplace, pengembangan UMKM berbasis digital," ucapnya.
Selain itu, dia tidak memungkiri jika terkadang UMKM sering mendapatkan tantangan di lapangan, seperti akses pasar maupun permodalan, termasuk keterampilan SDM yang masih terbatas.
"Kiranya kondisi ini perlu dijadikan perhatian, butuh ide-ide kreatif agar UMKM dapat bangkit untuk maju bersama," ujarnya.
la berpendapat bahwa keberadaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan titik balik bagi usaha. Di dalamnya, UMKM mendapatkan perlindungan, akses kemudahan dalam pendirian usaha, termasuk akses modal dalam berusaha.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap bermanfaat bagi para peserta pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara," katanya.
Yeni selaku ketua panitia menyebutkan peserta sosialisasi sebanyak 320 pelaku UMKM di provinsi itu. Acara ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2022 yang dibagi ke dalam delapan kelas.
"Dalam 1 hari, sebanyak 40 orang mengikuti sosialisasi ini. Kegiatan ini dibiayai oleh DAK nonfisik," terangnya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Laskar Gombilo Bitu di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penguatan dengan menggelar sosialisasi layanan bantuan hukum bagi para pelaku UMKM.
"Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada para pelaku UMKM tentang pendampingan hukum terhadap mereka," katanya.
Menurut dia, sosialisasi sangat penting karena selama ini ada sebagian dari pelaku UMKM yang terganjal kasus hukum, misalnya sengketa di lahan usaha mereka atau hal lainnya.
Ia mengemukakan bahwa para pelaku UMKM terkadang berhadapan dengan kasus hukum lantaran mereka kurang memahaminya, apalagi terkait dengan bagaimana cara menghadapinya ketika tersandung masalah hukum.
"Dalam sosialisasi ini, mereka akan mengerti cara menghadapinya dan apa yang harus mereka lakukan sehingga dapat mengatasi permasalahannya," ujar Laskar yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Saifuddin.
Dikatakan pula bahwa keberadaan UMKM perlu didorong karena 99 persen penunjang perekonomian di Sulawesi Tenggara pada tahun 2022.
"Ekonomi Sultra mulai membaik, hal ini perlu didorong karena UMKM adalah penopang perekonomian. Saat ini tidak hanya mengandalkan transaksi melalui pertemuan antara penjual dan pembeli saja, tetapi juga teknologi marketplace, pengembangan UMKM berbasis digital," ucapnya.
Selain itu, dia tidak memungkiri jika terkadang UMKM sering mendapatkan tantangan di lapangan, seperti akses pasar maupun permodalan, termasuk keterampilan SDM yang masih terbatas.
"Kiranya kondisi ini perlu dijadikan perhatian, butuh ide-ide kreatif agar UMKM dapat bangkit untuk maju bersama," ujarnya.
la berpendapat bahwa keberadaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan titik balik bagi usaha. Di dalamnya, UMKM mendapatkan perlindungan, akses kemudahan dalam pendirian usaha, termasuk akses modal dalam berusaha.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap bermanfaat bagi para peserta pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara," katanya.
Yeni selaku ketua panitia menyebutkan peserta sosialisasi sebanyak 320 pelaku UMKM di provinsi itu. Acara ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2022 yang dibagi ke dalam delapan kelas.
"Dalam 1 hari, sebanyak 40 orang mengikuti sosialisasi ini. Kegiatan ini dibiayai oleh DAK nonfisik," terangnya.