Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan sebanyak 500 sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

Kepala BPN Sultra Andi Renald di Kendari, Kamis mengatakan penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis dan akan dilanjutkan di delapan daerah se-Sulawesi Tenggara.

"Adapun 500 orang menerima sertifikat tanah dari program PTSL yang terdiri dari 172 orang di Kota Kendari, 125 orang di Kabupaten Konawe, 100 orang di Konawe Selatan, 25 orang di Konawe Utara, 25 orang di Kolaka Timur, 20 orang di Kolaka, 20 orang di Bombana, 10 orang di Muna dan 3 orang di Buton Utara," katanya.

Dia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara yang dilakukan serentak secara virtual di 33 Provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara.

Renald menyebut, hingga saat ini jumlah tanah yang telah terdaftar di BPN setempat sebanyak 1,26 juta bidang tanah atau sekitar 65,94 persen dari 1,91 juta bidang tanah.

"Sisanya 0,65 juta bidang tanah atau 34,06 persen-nya lagi kami targetkan akan selesai pada tahun 2025," ujar dia.

Ia berpesan agar sertifikat yang telah diterima digunakan dengan sebaik mungkin karena dengan sertipikat tersebut, maka tanah yang dimiliki telah diakui oleh negara secara hukum yang akan mencegah terjadinya sengketa tanah.

Dia juga mengaku akan terus menggenjot percepatan pelaksanaan PTSL di Sultra serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas mafia tanah.

Menurutnya, saat ini kendala sertifikat tidak terbit karena adanya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk itu, ia berharap percepatan pelaksanaan PTSL didukung oleh Pemda dan Pemkot se-Sultra dengan mengurangi atau menghapuskan BPHTB kepada masyarakat yang tidak mampu seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengatakan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak.

"Sertifikat yang dipegang bukan hanya sekedar lembaran-lembaran hijau yang menjadi tumpukan lembaran yang berada di rumah masing-masing, namun itu adalah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia atas penguasaan atas tanah oleh pemiliknya," kata Wagub.

Lukman menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mendukung pelaksanaan program strategis nasional khususnya di bidang pertanahan.

Ia pun meminta legalitas tersebut tetap dijaga, dikuasai dan dipelihara sebaik mungkin.

Wagub menambahkan, Pemprov Sultra telah menyurati sejumlah bupati dan wali kota agar BPHTB menjadi pertimbangan sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Ia berharap di tahun 2022 ini dan seterusnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota menyesuaikan tarif BPHTB tersebut untuk mengurangi beban masyarakat.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024