Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan penerangan hukum kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra agar mencegah dan tidak terlibat pada tindakan praktik korupsi.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari, Selasa mengatakan pihaknya memberikan pemahaman kepada jajaran Dikbud Sultra agar mampu memahami hal-hal yang dapat mereka lakukan sehingga tidak terlibat praktik tindak pidana korupsi.

"Penerangan hukum yang kami lakukan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pejabat struktural eselon III dan IV dan pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak terlibat praktik korupsi," katanya.

Penerangan hukum dilakukan Kejati Sultra kepada pejabat struktural eselon III dan IV dan pejabat fungsional Dikbud Sultra, Kepala Sekolah SMA/SMK dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, pengertian korupsi, bahaya korupsi, dan ancaman pidana tindak pidana korupsi.

"Kami menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dia berharap dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Dikbud Sultra Anggreni Balaka mengatakan bahwa penerangan hukum yang dilakukan Kejati Sultra diikuti sebanyak 120 peserta terdiri dari pejabat struktural eselon III dan IV, pejabat fungsional serta kepala sekolah SMA/SMK dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.

"Kami mengimbau agar seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan," kata Anggreni.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024