Kendari (ANTARA) - Polda Sulawesi Tenggara telah menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat selama 24 jam untuk laporan kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Kepala Subdit V Tipidsiber Polda Sultra AKBP Muhammad Fahrony, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kendari, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui pusat layanan 1x24 jam.

"Dengan begitu, maka layanan 1x24 jam pengaduan cyber crime Polda Sultra siap menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran UU ITE," kata Fahrony.

Dia menyampaikan layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan Polri presisi untuk menerima laporan masyarakat dengan respons cepat.

"Maraknya pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE ditangani intensif oleh Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra," tambahnya.

Dia menjelaskan masyarakat yang mengadu secara daring akan diberikan arahan oleh piket Kriminal Khusus (Krimsus) untuk mengetahui apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak.

"Kami mengarahkan ke piket Krimsus agar kami mengetahui apakah bisa ditangani atau tidak, agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi," jelasnya.

Dia menyebutkan beberapa tugas polisi siber ialah sebagai pengawas, mencegah, mengurangi, dan menanggulangi segala ancaman dan kejahatan siber. Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.

"Untuk nomor pelayanan aduan 1x24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra dapat menghubungi nomor WA 081242509106," ujar Muhammad Fahrony.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024