Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi setempat membangun kerja sama dalam mengatasi tunggakan iuran jaminan sosial pekerja mencapai Rp6 miliar.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis mengatakan saat ini pihaknya memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya dengan total iuran Rp6.144.111.863.
"Peranan kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu pihaknya juga akan memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Raimel mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
Ia menyebut Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dia menerangkan bahwa saat ini Kajati Sultra telah menyusun pembentukan Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Forum ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan tiap daerah atau stakeholder ataupun penentu kebijakan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui langkah dan strategi yang diperlukan agar kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan efektif dan efisien," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menerima langsung audiensi sekaligus silaturahmi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian.
Silaturahmi ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen kerja sama antara lembaga pemerintah serta membahas laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas progres yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentu kami sangat berharap kerja sama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut ke depannya," katanya.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis mengatakan saat ini pihaknya memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya dengan total iuran Rp6.144.111.863.
"Peranan kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu pihaknya juga akan memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Raimel mengimbau kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
Ia menyebut Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dia menerangkan bahwa saat ini Kajati Sultra telah menyusun pembentukan Tim Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Forum ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan tiap daerah atau stakeholder ataupun penentu kebijakan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui langkah dan strategi yang diperlukan agar kepatuhan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan efektif dan efisien," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menerima langsung audiensi sekaligus silaturahmi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian.
Silaturahmi ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen kerja sama antara lembaga pemerintah serta membahas laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra melalui pelaksanaan tupoksi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas progres yang dicapai terkait pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tentu kami sangat berharap kerja sama antar kedua instansi pelat merah ini tetap berlanjut ke depannya," katanya.