Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memidanakan dua industri farmasi terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

Kendati demikian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito tidak berkenan menyebutkan secara spesifik dua industri farmasi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Penny mengaku sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.



Penny menjelaskan bahwa pemidanaan tersebut didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.


Mengenai kebenaran kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen lima obat sirop yang sebelumnya diumumkan penarikannya oleh BPOM pada Kamis (20/10) pekan lalu, Penny juga tetap menolak menjawab.

Pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Pertama, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1. Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, obat demam Unibebi Demam Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Pada kesempatan sama di Istana Bogor, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar pada 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen.


Baca juga: Presiden Jokowi minta perketat pengawasan obat terkait kasus ginjal akut


  Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.


Tarik dan umumkan


Presiden Joko Widodo meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik dan mengumumkan merek obat-obatan yang terbukti berbahaya atau mengandung bahan yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.

"BPOM segera tarik dan hentikan peredaran obat sirop yang betul-betul secara evidence base terbukti mengandung bahan obat penyebab gangguan ginjal," kata Jokowi dalam arahannya pada rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, sebagaimana disaksikan secara daring melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

Ia menegaskan akan lebih bagus lagi jika diumumkan dan diinformasikan kepada publik secara luas, nama-nama produk obat yang terbukti mengandung bahan penyebab gangguan ginjal.

Kepala pemerintahan mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, penyebab kasus gagal ginjal akut disebabkan tingginya cemaran bahan pelarut di atas ambang batas, seperti masalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dietilen glikol butil eter, dan lain-lain.

Hingga 23 Oktober 2022 tercatat sudah 245 kasus gagal ginjal akut di 26 provinsi.

Jokowi sendiri telah memerintahkan Menteri Kesehatan, Budi Sadikin, untuk menghentikan sementara obat-obat yang diduga berbahaya sampai keluar hasil investigasi menyeluruh dari BPOM terhadap seluruh obat sirop yang menggunakan bahan pelarut.


Baca juga: Ini Daftar obat sirop yang dilarang beredar mengerucut pada 102 merek


Baca juga: PT Konimex akan tarik produk Termorex Sirup sesuai edaran BPOM

Baca juga: Sulawesi Tenggara kirim sampel darah dua kasus anak meninggal diduga ginjal akut

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM pidanakan dua industri farmasi terkait kandungan obat sirop

Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024