Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada Pemerintah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pengakuan moral maupun insentif ekonomis atas sebuah ciptaan.
Sertifikat sebanyak 60 HaKI jenis tenunan yang diserahkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang juga Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu diterima langsung Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersama Ketua Dekranasda, Wa Ode Nursanti Monianse usai upacara peringatan HUT Baubau ke-481 dan hari jadi Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom tahun 2022 di lapangan Lembah Hijau daerah itu, Senin.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Razillu mengatakan, pemberian sertifikat tersebut maka 60 ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional yang sebelumnya telah diusulkan Pemkot Baubau telah mendapat pengakuan negara.
Dengan sertifikat itu, lanjut dia, daerah lain yang ingin memanfaatkan ekspresi budaya tradisional tersebut menjadi sesuatu yang bernilai komersial harus mendapatkan izin dari Pemkot Baubau.
"Kalau ada provinsi atau kabupaten lain yang ingin kembangkan ini menjadi sesuatu yang bernilai komersial maka dia harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau. Tapi jika hanya dipakai biasa saja, silakan," jelas Razilu.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham ini mengatakan, semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di portal Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Termasuk, negara lain di dunia dapat melihatnya.
Karena menurut Razilu, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.
"Misalnya dulu Reog Ponorogo, Tari Tor-Tor, dan lagu Rasa Sayange, itu sebenarnya milik Indonesia tapi kita tidak punya dokumentasi yang baik. Nah, pusat data ini ingin mendokumentasikan seluruh kekayaan komunal Indonesia, baik ada ekspresi budaya tradisional, ada pengetahuan tradisional, ada sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Dan sampai hari ini datanya mencapai 5.000 jenis di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan atas nama Pemkot Baubau dan masyarakat menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal buat 60 jenis tenunan Buton.
"Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga hari ini," kata Ahmad Monianse.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenkumHam serahkan sertifikat HaKI milik Pemkot Baubau
Sertifikat sebanyak 60 HaKI jenis tenunan yang diserahkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang juga Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu diterima langsung Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersama Ketua Dekranasda, Wa Ode Nursanti Monianse usai upacara peringatan HUT Baubau ke-481 dan hari jadi Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom tahun 2022 di lapangan Lembah Hijau daerah itu, Senin.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Razillu mengatakan, pemberian sertifikat tersebut maka 60 ekspresi budaya tradisional atau pengetahuan tradisional yang sebelumnya telah diusulkan Pemkot Baubau telah mendapat pengakuan negara.
Dengan sertifikat itu, lanjut dia, daerah lain yang ingin memanfaatkan ekspresi budaya tradisional tersebut menjadi sesuatu yang bernilai komersial harus mendapatkan izin dari Pemkot Baubau.
"Kalau ada provinsi atau kabupaten lain yang ingin kembangkan ini menjadi sesuatu yang bernilai komersial maka dia harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau. Tapi jika hanya dipakai biasa saja, silakan," jelas Razilu.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham ini mengatakan, semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di portal Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Termasuk, negara lain di dunia dapat melihatnya.
Karena menurut Razilu, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.
"Misalnya dulu Reog Ponorogo, Tari Tor-Tor, dan lagu Rasa Sayange, itu sebenarnya milik Indonesia tapi kita tidak punya dokumentasi yang baik. Nah, pusat data ini ingin mendokumentasikan seluruh kekayaan komunal Indonesia, baik ada ekspresi budaya tradisional, ada pengetahuan tradisional, ada sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Dan sampai hari ini datanya mencapai 5.000 jenis di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan atas nama Pemkot Baubau dan masyarakat menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal buat 60 jenis tenunan Buton.
"Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga hari ini," kata Ahmad Monianse.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenkumHam serahkan sertifikat HaKI milik Pemkot Baubau