Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan  teknis kepada anggota sebagai persiapan menjelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir di Kendari, Kamis mengatakan bahwa bimtek verifikasi faktual diberikan untuk dua anggota KPU daerah dan verifikator yang membidangi Hukum dan Teknis KPU.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pemahaman soal regulasi, keterampilan untuk mengolah data KPU RI dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu," katanya.

Dijelaskan tahapan verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober sampai 14 Desember 2022.

Ia merinci beberapa verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Sultra di antaranya memastikan wujud kantor partai, keanggotaan partai yang harus memenuhi syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk daerah.

"Karena status kantor partai politik di daerah apakah sewa atau milik sendiri, kalau sewa paling tidak berakhir bersamaan dengan tahapan Pemilu," jelasnya.

Natsir menerangkan ada tahapan verifikasi keanggotaan partai politik di daerah, pihaknya akan mengirim sampel nama keanggotaan untuk 24 partai politik melalui SIPOL ke KPU Sultra, kabupaten dan kota

"Dalam verifikasi faktual ini, petugas akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, kalau benar kami anggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form penyataan yang sudah disediakan petugas," kata dia pula.

Ia berharap bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan calon peserta pemilu.

"Dalam kegiatan ini kami juga mengundang Bawaslu untuk menyampaikan hal-hal mana yang bisa berpotensi pelanggaran saat verifikasi faktual," kata Natsir.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024