Jakarta (ANTARA) - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan hampir 12 jam, total sudah delapan saksi diperiksa, tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis malam.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan saksi sudah memasuki babak akhir, ada tujuh saksi lagi yang sedang diperiksa.

"Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," kata Nurul.

Sidang KEPP Irjen Pol Ferdy Sambo dimulai dari pukul 09.25 WIB.

Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.

Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas," kata Nurul.

Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR), Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes Pol Susanto (S),
Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma'ruf (KM).

Baca juga: Polisi tembak polisi, Sidang etik Ferdy Sambo dihadiri sejumlah saksi

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Secara Zoom

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi saksi dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis, namun yang bersangkutan tidak hadir secara langsung, pemberian keterangan dilakukan melalui Zoom.

 Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara daring dalam sidang etik Irjen Pol. Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 "(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.

 Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

 "Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.

 Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. "Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.

 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

 "(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

 Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.

Setelah dibuka kemudian dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

 Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Mall'ruf.

 "Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

 
Baca juga: Polisi tembak polisi, ini alur perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri Listyo Sigit sebut motif pembunuhan Brigadir J terkait kesusilaan





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 12 jam sidang etik Ferdy Sambo periksa tujuh saksi terakhir

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024