Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa hingga saat ini motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dengan masalah kesusilaan.

"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC (Putri Chandrawati) terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Antara pelecehan atau perselingkuhan, tutur Sigit melanjutkan, sedang didalami oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada isu lain di luar motif tersebut.

"Jadi, tidak ada isu di luar itu, dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," kata Sigit.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis (25/8) atau Jumat (26/8).

Listyo memperkirakan, apakah ketika sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai seorang tersangka, Putri Chandrawati akan mengubah keterangannya atau tidak.

"Mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat Saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Itu sementara yang bisa saya sampaikan," ujar Sigit.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Listyo Sigit terhadap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan motif perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kepastian terkait motif pembunuhan baru bisa ia sampaikan setelah pemeriksaan Putri Chandrawati.

"Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif," ucap Sigit.

Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hingga Rabu malam, didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo.



  Arsip - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Sidang tertutup

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis (25/8), sekitar pukul 09.00 WIB, yang dilakukan tertutup.

“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Dedi menyebutkan Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Info dari Wabprof, besok Sidang KKEP FS pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.

Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sugeng menjelaskan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.

Dalam aturan yang sama untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap perwira tinggi (pati), KKEP akan dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Sementara posisi Wakil Ketua KKEP akan diisi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri sebut motif pembunuhan Brigadir J terkait kesusilaan

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024