Kendari (ANTARA) - Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara dinyatakan bebas langsung usai menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Rabu mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)Pemasyarakatan.

"Jumlah narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI pada lapas dan rutan serta lembaga pembinaan khusus anak di wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 1.705 orang, enam diantaranya dinyatakan langsung bebas," katanya.

Ia merinci, ribuan narapidana yang mendapat remisi tersebut yakni Lapas Kelas IIA Kendari 482 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 311, Lapas Khusus Anak Kendari 42, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 53, Rutan Kelas IIA Kendari 415, Rutan Kelas IIB Kolaka 103, Rutan Kelas IIB Raha 142, Rutan Kelas IIB Unaaha 157 orang.

Dia menyebut, jajarannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan telah melakukan pembinaan kepada warga binaan sehingga ketika kembali di tengah masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial agar warga binaan dapat berintegrasi kembali di tengah-tengah masyarakat," ujar dia.




  Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kedua kanan), Pj Sekda Sultra Asrun Lio (kanan), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba (kedua kiri), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim (kiri), saat diwawancara soal remisi umum napi di momen HUT ke-77 RI, di Kendari, Rabu (17/8/2022) (ANTARA/Harianto)



Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan SK remisi kepada empat dari enam orang narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman secara simbolis di Rumah Jabatan Gubernur usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Hari ini ada beberapa orang tadi sudah kita bebaskan yaitu 6 orang kita sudah berikan (SK remisi), mudah-mudahan mereka ketika bergabung ke masyarakat bisa menyesuaikan pembinaan yang sudah didapatkan di dalam lembaga pemasyarakatan," kara Gubernur.

Ali Mazi meminta kepada narapidana baik yang bebas langsung maupun masih menjalani hukuman pidana agar terus menjaga akhlak, moral dan budi pekerti baik di lembaga pemasyarakatan maupun ketika kembali ke masyarakat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan secara keseluruhan jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi umum di momen HUT ke-77 RI sebanyak 1.863 orang.

"Remisi yang turun SK-nya sampai hari ini baru 1.705 orang, sedangkan yang kita usulkan 1.863 berarti kemungkinan ada SK remisi susulan," ujar dia.

Dia menyebut, yang mendapat remisi yakni kasus narkotika 562 orang, korupsi tujuh orang sisanya narapidana umum dan anak. Narapidana mendapat remisi beragam mulai satu bulan, dua bulan hingga enam bulan.

Dia menambahkan, saat ini jumlah penghuni di lapas dan rutan termasuk lapas khusus anak se-Sulawesi Tenggara tercatat 3.127 orang dengan rincian narapidana 2.338 dan tahanan sebanyak 789 orang.

"Untuk narapidana yang sudah pernah mendapatkan remisi tidak perlu diusulkan lagi, karena ada tahanan yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi, dia belum menjadi narapidana," kata Muslim.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024