Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mendapatkan sertifikat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas dua buku ciptaannya.
Sertifikat hak cipta intelektual itu bertujuan untuk melindungi buku tulisan Ali Mazi dari klaim hak cipta pihak lain.
"Saya diberi penghargaan Hak Cipta Intelektual saya. Secara pribadi saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemenkumham," kata Ali Mazi di Kendari, Selasa.
Dua buku yang mendapat perlindungan hak cipta itu ialah "Sultra dalam Pikiran Ali Mazi" dan "Sang Arsitek Sultra Raya".
Sertifikat hak cipta tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilo dan Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kemenkumham Sultra di Kendari.
Ali Mazi tidak menyangka atas pemberian sertifikat hak cipta atas dua bukunya tersebut. Ia mengaku menulis buku dan menuangkan ide ke dalam sebuah tulisan karena ingin membuat sejarah bagi dirinya dan bisa dikenang generasi selanjutnya.
"Pikiran ini saya tulis dalam bentuk buku. Ternyata ini diberi penghargaan karena ini memang karya intelektual saya, pikiran saya, dan itulah konsep saya untuk membangun Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Selain Ali Mazi, Ditjen KI Kemenkumham juga menyerahkan 21 surat pencatatan inventaris kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional (EBT) kepada Pemerintah Kabupaten Buton untuk Tradisi Pedhole-Dhole dan Tandari, Pemkab Buton Selatan untuk Tari Foomani dan Tari Ponare, serta Pemkab Bombana untuk Tari Lulo Alu.
Selain itu, penghargaan juga diberikan berupa 33 surat pencatatan ciptaan, empat sertifikat merek, dan tiga sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI.
Penghargaan kekayaan intelektual dengan kategori pemerintah daerah penerima sertifikat kekayaan intelektual terbanyak terhitung sejak tahun 2019-2022 diberikan kepada Pemkab Buton, yang telah memproses sembilan pencatatan ciptaan dan satu permohonan pendaftaran merek, serta Pemkab Buton Selatan karena menerima 15 surat pencatatan Kekayaan Intelektual KIK.
Sementara itu, Razilu mengatakan sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak belum terlindungi.
Penyerahan sertifikat, surat pencatatan, dan pemberian penghargaan oleh Ditjen KI Kemenkumham itu diharapkan dapat memicu dan meningkatkan kesadaran masyarakat Sultra dalam melindungi kekayaan intelektual milik mereka.
"Saya mengajak bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan. Kepada para pegiat yang belum mencatatkan karya cipta, agar segera mencatatkan hak ciptanya," ujar Razilu.
Sertifikat hak cipta intelektual itu bertujuan untuk melindungi buku tulisan Ali Mazi dari klaim hak cipta pihak lain.
"Saya diberi penghargaan Hak Cipta Intelektual saya. Secara pribadi saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemenkumham," kata Ali Mazi di Kendari, Selasa.
Dua buku yang mendapat perlindungan hak cipta itu ialah "Sultra dalam Pikiran Ali Mazi" dan "Sang Arsitek Sultra Raya".
Sertifikat hak cipta tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilo dan Kepala Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kemenkumham Sultra di Kendari.
Ali Mazi tidak menyangka atas pemberian sertifikat hak cipta atas dua bukunya tersebut. Ia mengaku menulis buku dan menuangkan ide ke dalam sebuah tulisan karena ingin membuat sejarah bagi dirinya dan bisa dikenang generasi selanjutnya.
"Pikiran ini saya tulis dalam bentuk buku. Ternyata ini diberi penghargaan karena ini memang karya intelektual saya, pikiran saya, dan itulah konsep saya untuk membangun Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Selain Ali Mazi, Ditjen KI Kemenkumham juga menyerahkan 21 surat pencatatan inventaris kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional (EBT) kepada Pemerintah Kabupaten Buton untuk Tradisi Pedhole-Dhole dan Tandari, Pemkab Buton Selatan untuk Tari Foomani dan Tari Ponare, serta Pemkab Bombana untuk Tari Lulo Alu.
Selain itu, penghargaan juga diberikan berupa 33 surat pencatatan ciptaan, empat sertifikat merek, dan tiga sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI.
Penghargaan kekayaan intelektual dengan kategori pemerintah daerah penerima sertifikat kekayaan intelektual terbanyak terhitung sejak tahun 2019-2022 diberikan kepada Pemkab Buton, yang telah memproses sembilan pencatatan ciptaan dan satu permohonan pendaftaran merek, serta Pemkab Buton Selatan karena menerima 15 surat pencatatan Kekayaan Intelektual KIK.
Sementara itu, Razilu mengatakan sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak belum terlindungi.
Penyerahan sertifikat, surat pencatatan, dan pemberian penghargaan oleh Ditjen KI Kemenkumham itu diharapkan dapat memicu dan meningkatkan kesadaran masyarakat Sultra dalam melindungi kekayaan intelektual milik mereka.
"Saya mengajak bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan. Kepada para pegiat yang belum mencatatkan karya cipta, agar segera mencatatkan hak ciptanya," ujar Razilu.