Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuka peluang pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Sejak minggu lalu kami sudah berkoordinasi dengan Timsus Polri terkait dengan Pak Ferdy Sambo. Akan tetapi, 'kan perkembangannya sekarang ada di Mako Brimob," kata anggota Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Pada awalnya, kata Anam, lembaga tersebut meminta dan berharap pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Namun, karena saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Brimob, Komnas HAM akan mengomunikasikan ulang.

"Jadi, kami memang buka opsi apakah di Brimob atau di Komnas HAM walaupun harapan besar kami di Komnas HAM," ujarnya.

Namun, kata dia, apabila pihak kepolisian memiliki alasan yang jauh lebih penting atau pertimbangan lainnya, permintaan keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Sebelumnya, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.

Ada dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.

Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.

Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.

Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.

Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.

"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.

"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.

Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.

Baca juga: Polisi tembak polisi, Menkopolhukam benarkan Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob

Baca juga: Polisi tembak polisi, Kadiv Humas sebut Irjen Ferdy Sambo langgar prosedur penanganan TKP


Baca juga: Polisi tembak polisi, Polri tetapkan Bharada E sebagai tersangka

Baca juga: Polisi tembak polisi, Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM buka peluang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024