Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir mengatakan penerapan tilang elektronik yang bakal diberlakukan pada awal September 2022 memberi dampak positif karena dapat memutus dugaan negosiasi di jalan raya antar pelanggar dan polisi lalulintas.

"Itu akan lebih fair (adil) karena tidak ada lagi negosiasi di jalan (pelanggar dan polisi lalulintas), membuat masyarakat lebih disiplin karena berlalu lintas risikonya besar," kata Wali Kota di Kendari, Jumat.

Menurut Wali Kota dengan diterapkan tilang secara elektronik juga akan membuat masyarakat atau pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas.

"Dengan elektronifikasi saya kira akan jauh lebih sistemik dan kemudian masyarakat harus terbiasa. Artinya, sering kali kan kita bawa kendaraan kalau tidak ada polisi, kita nggak disiplin," ujar Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, dengan disiplin berkendara maka akan memberikan manfaat bagi pengendara itu sendiri dan orang lain dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas, jangan hanya karena ada petugas (polisi lalulintas), pastikan kita taat dengan rambu-rambu lalulintas karena sekali lagi dengan disiplin kita tidak hanya menyelamatkan diri kita, tapi kita juga menyelamatkan orang lain dari bahaya," ujar Wali Kota.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara menyebut bakal menerapkan sistem tilang elektronik melalui kamera CCTV Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melanggar lalulintas, yang diberlakukan mulai 1 September 2022.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Farurrahman mengatakan Satuan Lalulintas telah memasang kamera CCTV ETLE yang tersebar di 16 titik dan mulai berfungsi sejak hari ini.

"Mulai hari ini telah dilakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik dengan sistem ETLE. Tilang ETLE akan diberlakukan mulai 1 September 2022  dimana ada 16 titik yang terpasang kamera CCTV ETLE," katanya.

Dia merinci 16 titik kamera pengintai yang siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran pengendara di jalan raya di antaranya simpang empat batas kota Kendari, Bundaran Adi Bahasa, Simpang Pasar Baru, simpang empat Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), simpang Kantor Pajak.

Kamera pemantau selanjutnya di Jalan La Ode Hadi bypass (depan Honda Gratia), simpang empat Eua-Wua, Jalan Ahmad Yani (Depan Ace Informa), simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z.A Sugianto (Jembatan Triping), Bundaran Tank, dan kawasan Jembatan Teluk Kendari.

"Kamera itu akan memantau pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor," kata Eka.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024