Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sebanyak lima Balai Panti Rehabilitasi Adhyaksa untuk menampung warga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sultra Raimel Jesaja di Kendari, Kamis mengatakan lima Balai Panti Rehabilitasi tersebut telah diresmikan pada 22 Juli 2022 yang tersebar di lima Kejaksaan Negeri di antaranya Kejari Kendari, Konawe Selatan, Buton, Muna, dan Kejari Kolaka.
"Sekarang ini Balai Panti Rehabilitasi Narkoba sudah ada lima di wilayah kita Sulawesi Tenggara," katanya saat ditemui usai menghadiri salah satu kegiatan di Kemenkumham Sultra.
Dia menyebut, pihaknya menghadirkan balai panti rehabilitasi untuk membantu penyalahguna atau pecandu narkoba tanpa harus di proses secara hukum.
Menurut dia, jika seorang pecandu diproses hukum dan di sel bersama pengedar di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara (rutan) maka penyalahguna tersebut berpotensi akan menjadi seorang pengedar.
Meski begitu, dia menjelaskan Kejaksaan nantinya masih akan menilai terhadap suatu perkara ketika sudah masuk ke ranah penuntutan apakah direhabilitasi atau di lanjutan proses hukumnya, sehingga ke depan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa pengguna narkoba dihukum.
"Kita bawa ke rehabilitasi, kita sembuhkan sakitnya selama tiga bulan, enam bulan. Kan ini sama juga nilainya dengan orang ditahan, daripada kita penjarakan, akhirnya juga di sana karena belum terobati kemudian dia akhirnya jadi pengedar. Dan banyak terjadi hal seperti itu di lapas," ujar dia.
Dia menyebut, pihaknya berkomitmen masih akan menghadirkan balai panti rehabilitasi hingga di semua Kejari untuk membantu lapas yang saat ini terjadi kelebihan daya tampung dan didominasi kasus narkoba
"Dua yakni di Kejari Baubau dan Bombana akan menyusul, dan ini sudah saya instruksikan dalam bulan ini selesai semua," katanya menegaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sultra Raimel Jesaja di Kendari, Kamis mengatakan lima Balai Panti Rehabilitasi tersebut telah diresmikan pada 22 Juli 2022 yang tersebar di lima Kejaksaan Negeri di antaranya Kejari Kendari, Konawe Selatan, Buton, Muna, dan Kejari Kolaka.
"Sekarang ini Balai Panti Rehabilitasi Narkoba sudah ada lima di wilayah kita Sulawesi Tenggara," katanya saat ditemui usai menghadiri salah satu kegiatan di Kemenkumham Sultra.
Dia menyebut, pihaknya menghadirkan balai panti rehabilitasi untuk membantu penyalahguna atau pecandu narkoba tanpa harus di proses secara hukum.
Menurut dia, jika seorang pecandu diproses hukum dan di sel bersama pengedar di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara (rutan) maka penyalahguna tersebut berpotensi akan menjadi seorang pengedar.
Meski begitu, dia menjelaskan Kejaksaan nantinya masih akan menilai terhadap suatu perkara ketika sudah masuk ke ranah penuntutan apakah direhabilitasi atau di lanjutan proses hukumnya, sehingga ke depan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat bahwa pengguna narkoba dihukum.
"Kita bawa ke rehabilitasi, kita sembuhkan sakitnya selama tiga bulan, enam bulan. Kan ini sama juga nilainya dengan orang ditahan, daripada kita penjarakan, akhirnya juga di sana karena belum terobati kemudian dia akhirnya jadi pengedar. Dan banyak terjadi hal seperti itu di lapas," ujar dia.
Dia menyebut, pihaknya berkomitmen masih akan menghadirkan balai panti rehabilitasi hingga di semua Kejari untuk membantu lapas yang saat ini terjadi kelebihan daya tampung dan didominasi kasus narkoba
"Dua yakni di Kejari Baubau dan Bombana akan menyusul, dan ini sudah saya instruksikan dalam bulan ini selesai semua," katanya menegaskan.