Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menggandeng Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi setempat mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM bagi masyarakat pencari keadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Kamis mengatakan tujuan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM).

"Pencanangan ini merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan Pelayanan Publik berbasis HAM," katanya.

Dia menyebut, bentuk komitmen tersebut tertuang dalam sebuah pernyataan pencanangan bahwa seluruh Unit Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kemenkumham Sultra siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak diskriminatif; bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme; transparan; akuntabel; profesional; integritas; serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat 
dan berkualitas.

Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM diikuti 14 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan rincian 11 Unit Pemasyarakatan di antaranya lapas, rutan, bapas dan rupbasan, serta tiga UPT Imigrasi yakni Kanim Kelas I TPI Kendari, Kanim Kelas III Baubau dan Wakatobi.




  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba saat membacakan deklarasi pencanangan pelayanan publik berbasis HAM, Kamis (28/7/2022) (ANTARA/Harianto)




Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sultra Masri Susilo mengatakan dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM harus mengkombinasikan antara pelayanan publik dengan HAM dan menjadi hal penting yang dilakukan Kemenkumham Sultra.

"Kami Ombudsman sebagai lembaga yang diberikan tugas dalam pengawasan pelayanan publik ketika ada yang tidak sesuai aturan, maka kami akan ingatkan tetapi ketika ada inovasi atas pelayanan publik yang baik kami wajib memberikan apresiasi," katanya.

Bahkan dirinya mendorong agar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) bisa menjadi Peraturan Presiden.

"Sehingga bukan saja Kemenkumham yang melaksanakan tetapi seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah bisa menjadikan pelayanan publik berbasis HAM menjadi satu kepentingan bersama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus penghargaan terhadap HAM," ujar dia.

Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja berharap pencanangan pelayanan publik berbasis HAM tersebut bisa memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat yang mencari keadilan secara optimal dan humanisme.

"Ini suatu hal yang menggembirakan. Negara pemerintah telah menghadirkan, memberikan pelayan publik berbasis HAM. Ini kegiatan yang mulia karena kita berkolaborasi, bersinergi dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan," katanya.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi mengatakan negara hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan dengan bersinergi lintas sektor secara cepat profesional, akuntabel, dan non diskriminasi.

"Terimakasih atas kolaborasi antara Kemenkumham Sultra. Mudah-mudahan ini memberikan manfaat positif. Tanpa koordinasi dan kolaborasi kita tidak bisa apa-apa," katanya secara virtual.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024