Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak semua pihak mengedepankan dan mengikuti setiap tahap penyelidikan dan penyidikan untuk menghindari asumsi soal kematian Brigadir J.

"Tolonglah kita semua ini mengikuti tahap demi tahap proses penyelidikan dan penyidikan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.

Ahmad Taufan mengatakan hal itu usai mendengarkan keterangan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo dan tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Saat ini, Komnas HAM terus bekerja sebatas pada tahap penyelidikan, sedangkan tim yang dibentuk Polri bekerja hingga tahap penyidikan. Setelah semua tahapan dilalui, lanjutnya, maka baru bisa membuat kesimpulan mengenai peristiwa baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

"Jadi, tujuannya agar didapatkan suatu kesimpulan yang terang benderang, pasti. Dalam hal ini, pasti karena berdasarkan fakta dan data yang akurat, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memberi kesempatan kepada tim penyidik maupun kepada Komnas HAM dan tim lainnya, guna menjalankan setiap tahapan hingga menemukan hasil atau jawaban atas kasus tersebut.

"Itu harapan kami agar titik terangnya didapatkan dan supaya menjadi kebenaran, terutama kepada pihak terkait misalnya keluarga atau kepada publik," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari Mabes Polri, khususnya dari Pusdokkes Polri, dalam waktu dekat Komnas HAM akan memasuki tahapan berikutnya.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim forensik Polri di Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). Komnas HAM memanggil tim forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir JÊuntuk dimintai keterangan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan hingga saat ini belum bisa memberikan kesimpulan soal kematian Brigadir J meskipun telah mendapatkan sejumlah catatan mendalam dari berbagai pihak.

"Kalau ditanya apakah kami bisa menyimpulkan, secara proses yang harus imparsial dan komprehensif kami tidak dibolehkan menyimpulkan sekarang," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Bahkan, katanya, setelah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, para ahli, dan Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Komnas HAM juga belum bisa memberikan kesimpulan karena masih membutuhkan sejumlah keterangan lainnya.


Dalam pertemuan bersama Pusdokkes Polri, Anam membenarkan sebuah fakta yang didapatkan sebelumnya telah terkonfirmasi oleh Komnas HAM.

Temuan signifikan yang terkonfirmasi tersebut, ujar dia, khususnya soal skema waktu kematian Brigadir J, termasuk mengenai kondisi fisik jenazah.

"Peristiwanya menjadi lebih terang benderang," kata Anam.

Pada kesempatan itu, Anam tidak memberikan jawaban perihal apakah ada perbedaan keterangan yang diperoleh Komnas HAM dengan kepolisian. Namun, hal tersebut akan disampaikan saat lembaga itu memberikan kesimpulan.

Meskipun Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, dokter forensik, dan ahli, khususnya soal luka pada tubuh Brigadir J, serta sudah bisa menarik titik kesimpulan, namun Komnas HAM masih menunggu proses autopsi ulang dan ekshumasi.

"Saat proses ekshumasi, kami akan datang," kata dia.

Setelah meminta keterangan Pusdokkes Polri, ujar dia, Komnas HAM akan mulai mengembangkan agenda-agenda lain, misalnya soal siber, digital forensik, telepon genggam, penggunaan senjata, dan lain sebagainya.

Baca juga: Presiden Joko Widodo perintahkan Polri usut tuntas kasus Brigadir J

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit janji transparan selesaikan kasus baku tembak antaranggota





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM minta semua pihak tak berasumsi soal kematian Brigadir J

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024