Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen laporan keuangan dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel di Kota Makassar, Kamis (21/7).

Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas PUTR.

"Di dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Terhadap berbagai bukti yang telah diamankan itu, kata Ali, segera dianalisis dan disita untuk lengkapi berkas penyidikan dari para tersangka kasus tersebut.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.

Akan diumumkan KPK terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan serta pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020—2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.

  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," kata Pelaksana Tugas ( Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan kepada publik.
 

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan, " ucap Ali.

Ia mengatakan pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus yang sedang disidik di Sulsel tersebut mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Adapun kasus yang menjerat Ade Yasin terkait dengan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

Ade Yasin memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
 

Selain itu, KPK pada hari Kamis (21/7) juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar, dalam penyidikan kasus tersebut.
  Ilustrasi - Stop tindak korupsi. (antaranews.com) (antaranews.com/)

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan dokumen keuangan geledah kantor Dinas PUTR dan BPK Sulsel

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024