Kendari (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio mengimbau orang tua untuk memastikan jalur pilihan sekolah bagi anaknya untuk menghadapi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 baik itu melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, ataupun jalur pindah tugas orangtua.
Kadis Dikbud yang juga Pj.Sekda Sultra Asrun Lio dihubungi melalui pesan Whatsaap, Selasa mengatakan, menghadapi pelaksanaan PPDB 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah penting, termasuk di antaranya petunjuk teknis SMAN/SMKN melalui Surat Keputusan Kadis Dikbud Nomor 188 Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 20 hingga 30 Juni 2022.
"Pada prinsipnya Pemprov Sultra melalui Dikbud berupaya menyelenggarakan kegiatan PPDB jenjang SMAN dan SMKN tahun ajaran 2022/2023 agar tetap berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Menurut dia, melalui semangat tersebut maka Dikbud Sultra telah menyusun sebuah Juknis sebagai petunjuk dasar dan lebih terinci terkait pelaksanaan PPDB tersebut, melalui peluncuran aplikasi PPDB Sultra 2022, yang dilakukannya secara langsung dari Los Angeles Amerika Serikat.
Ia menuturkan, hal itu sebagai salah satu upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap Warga Negara Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Sultra sekaligus sebagai wujud dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK, dan PK-PLK Negeri yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam penerimaan PPDB tersebut menggunakan dua sistem, yakni online atau daring dan offline atau secara luring. Online, masih dia, disediakan seleksi PPDB dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga calon peserta didik baru bisa mendaftar dan mematau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet, sedangkan sistem offline disediakan khusus untuk seleksi PPDB yang masih kesulitan atau diluar jaringan internet.
"Juknis ini untuk mengatur pelaksanaan penerimaan PPDB dengan harapan pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan sukses, khususnya bagi para penyelenggara satuan pendidikan. Untuk pendaftaran bisa diakses melalui link pendaftaran https://ppdbsultra.cerdas.click ," ucap Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.
Dikatakan, adapun total sekolah di Sultra yang mengikuti pelaksanaan penerimaan PPDB yakni untuk SMAN sekitar 241 sekolah dan 102 SMKN, yang insya Allah siap melaksanakan juknis dimaksud.
"Jadi, tugas panitia tingkat satuan pendidikan dalam juknis melakukan sosialisasi tentang persyaratan, kuota, tahapan, serta jadwal PPDB di satuan pendidikan masing-masing. Menyediakan loket atau ruang verifikasi dokumen dan perangkat pendaftaran," katanya.
Selanjutnya, masih Asrun Lio, memverifikasi keabsahan dokumen pendaftaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kemudian melaksanakan tes khusus buta warna. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi, termasuk menerima pendaftaran ulan calon peserta didik yang diterima. Serta memberikan layanan informasi dan penanganan pengaduan.
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan PPDB Tahun pelajaran 2022/2023, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Sultra, tidak dipungut biaya.
"SMAN dan SMKN penyelenggara PPDB Tahun 2022/2023 tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Serta tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," tegasnya.
Dia melanjutkan, adapun prosedur PPDB SMA/SMK yakni melalui jalur zonasi yakni penerimaan peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda. Sistem zonasi ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Bila calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal," jelasnya.
Asrun Lio menerangkan, kuota jalur zonasi dimaksud minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melalui zonasi, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi, sepanjang memenuhi syarat.
"Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas," ucapnya.
Kadis Dikbud Sultra yang juga Pj.Sekda Sultra Drs Asrun Lio, M.Hum,PhD (kanan) bersama Gubernur Sultra Ali Mazi, SH pada suatu acara di Kendari. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Dalam pelaksanaan PPDB, masih dia, terdapat juga jalur perpindahan tugas orang tua atau wali karena calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur perpindahan ini maksimal 5 persen dari total daya tampung.
"Terdapat juga jalur prestasi yakni jalur PPDB berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dari peringkat nilai rapor maupun prestasi di bidang lomba akademik maupun non akademik. Kuotanya 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik. Adapun batas usia dalam PPDB ini paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2022/2023 dan belum menikah," tambahnya.
Kadikbud Sultra ini pun berharap, melalui berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra termasuk hadirnya juknis Dinas Pendidikan, bisa menjadi landasan dasar dalam pelaksanaan PPDB sehingga semangat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu di Provinsi Sultra dapat terwujud, tentunya dengan tetap menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
"Perlu saya ingatkan kembali, saat melakukan pendaftaran secara online maka para calon siswa dan orang tua telah mempersiapkan diri, seperti telah memastikan jalur PPDB yang dipilih, apakah itu zonasi, prestasi, afirmasi, atau pun perpindahan orang tuanya. Kedua, wajib memastikan semua dokumen telah di-upload dengan benar. Selain itu, orang tua ataupun wali siswa bisa memantau termasuk mengarahkan pilihan anaknya pada sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya," tuturnya.
Kadis Dikbud yang juga Pj.Sekda Sultra Asrun Lio dihubungi melalui pesan Whatsaap, Selasa mengatakan, menghadapi pelaksanaan PPDB 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah penting, termasuk di antaranya petunjuk teknis SMAN/SMKN melalui Surat Keputusan Kadis Dikbud Nomor 188 Tahun 2022, yang dimulai sejak tanggal 20 hingga 30 Juni 2022.
"Pada prinsipnya Pemprov Sultra melalui Dikbud berupaya menyelenggarakan kegiatan PPDB jenjang SMAN dan SMKN tahun ajaran 2022/2023 agar tetap berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Menurut dia, melalui semangat tersebut maka Dikbud Sultra telah menyusun sebuah Juknis sebagai petunjuk dasar dan lebih terinci terkait pelaksanaan PPDB tersebut, melalui peluncuran aplikasi PPDB Sultra 2022, yang dilakukannya secara langsung dari Los Angeles Amerika Serikat.
Ia menuturkan, hal itu sebagai salah satu upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap Warga Negara Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Sultra sekaligus sebagai wujud dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK, dan PK-PLK Negeri yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam penerimaan PPDB tersebut menggunakan dua sistem, yakni online atau daring dan offline atau secara luring. Online, masih dia, disediakan seleksi PPDB dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga calon peserta didik baru bisa mendaftar dan mematau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet, sedangkan sistem offline disediakan khusus untuk seleksi PPDB yang masih kesulitan atau diluar jaringan internet.
"Juknis ini untuk mengatur pelaksanaan penerimaan PPDB dengan harapan pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan sukses, khususnya bagi para penyelenggara satuan pendidikan. Untuk pendaftaran bisa diakses melalui link pendaftaran https://ppdbsultra.cerdas.click ," ucap Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.
Dikatakan, adapun total sekolah di Sultra yang mengikuti pelaksanaan penerimaan PPDB yakni untuk SMAN sekitar 241 sekolah dan 102 SMKN, yang insya Allah siap melaksanakan juknis dimaksud.
"Jadi, tugas panitia tingkat satuan pendidikan dalam juknis melakukan sosialisasi tentang persyaratan, kuota, tahapan, serta jadwal PPDB di satuan pendidikan masing-masing. Menyediakan loket atau ruang verifikasi dokumen dan perangkat pendaftaran," katanya.
Selanjutnya, masih Asrun Lio, memverifikasi keabsahan dokumen pendaftaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kemudian melaksanakan tes khusus buta warna. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi, termasuk menerima pendaftaran ulan calon peserta didik yang diterima. Serta memberikan layanan informasi dan penanganan pengaduan.
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan PPDB Tahun pelajaran 2022/2023, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Sultra, tidak dipungut biaya.
"SMAN dan SMKN penyelenggara PPDB Tahun 2022/2023 tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Serta tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," tegasnya.
Dia melanjutkan, adapun prosedur PPDB SMA/SMK yakni melalui jalur zonasi yakni penerimaan peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda. Sistem zonasi ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Bila calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal," jelasnya.
Asrun Lio menerangkan, kuota jalur zonasi dimaksud minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melalui zonasi, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi, sepanjang memenuhi syarat.
"Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas," ucapnya.
Dalam pelaksanaan PPDB, masih dia, terdapat juga jalur perpindahan tugas orang tua atau wali karena calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur perpindahan ini maksimal 5 persen dari total daya tampung.
"Terdapat juga jalur prestasi yakni jalur PPDB berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dari peringkat nilai rapor maupun prestasi di bidang lomba akademik maupun non akademik. Kuotanya 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik. Adapun batas usia dalam PPDB ini paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2022/2023 dan belum menikah," tambahnya.
Kadikbud Sultra ini pun berharap, melalui berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra termasuk hadirnya juknis Dinas Pendidikan, bisa menjadi landasan dasar dalam pelaksanaan PPDB sehingga semangat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu di Provinsi Sultra dapat terwujud, tentunya dengan tetap menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
"Perlu saya ingatkan kembali, saat melakukan pendaftaran secara online maka para calon siswa dan orang tua telah mempersiapkan diri, seperti telah memastikan jalur PPDB yang dipilih, apakah itu zonasi, prestasi, afirmasi, atau pun perpindahan orang tuanya. Kedua, wajib memastikan semua dokumen telah di-upload dengan benar. Selain itu, orang tua ataupun wali siswa bisa memantau termasuk mengarahkan pilihan anaknya pada sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya," tuturnya.