Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan jumlah debitur, yang mengajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit akibat pandemi COVID-19, mencapai Rp4,97 triliun.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf saat bincang media di Kendari, Selasa mengatakan secara keseluruhan nasabah perbankan atau pembiayaan yang mengajukan keringanan cicilan akibat COVID-19 sebanyak 83.013 debitur senilai Rp4,97 triliun.

"Disetujui restrukturisasi sebanyak 75.320 debitur atau senilai Rp4,65 triliun," katanya.

Dia menjelaskan debitur yang tidak disetujui saat mengajukan relaksasi kredit sebanyak 7.693 karena tidak memenuhi syarat salah satunya usaha dari nasabah sudah menurun sebelum terkena dampak pandemi COVID-19.

Maulana menyebut, untuk restrukturisasi kredit ini sebagian besar didominasi perusahaan pembiayaan dan industri keuangan nonbank yang tercatat sebesar Rp2,4 triliun dan diikuti industri perbankan tercatat Rp2,1 triliun.

"Debitur juga banyak didominasi oleh perusahaan pembiayaan sebesar 51 ribu debitur dan perbankan 24 ribu debitur," ujar dia.

Ia menambahkan, dari per jenis restrukturisasi sebagian besar didominasi oleh UMKM yang sangat terdampak akibat adanya wabah pandemi COVID-19 yang mencapai 95,46 persen atau 23.621 debitur dari total 24.051.

"Tren restrukturisasi semakin melandai seiring dengan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin melanda sehingga mobilitas masyarakat juga kembali normal dengan begitu aktivitas ekonomi juga tumbuh kembali pulih, bergairah sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran kreditnya," kata Maulana.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024