Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi, Senin (20/6).

"Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selain itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi Rusman Emba terkait dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan kasus tersebut karena turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Usai diperiksa, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto maupun Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian, apakah saya pernah ketemu Andi Merya, saya tidak pernah ketemu," katanya.

Rusman juga mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar bersama dua orang lain dalam kasus dana PEN.

"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," katanya.


Baca juga: Bupati Kolaka Timur Sultra terjaring OTT KPK

  Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut, yakni Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar selaku penerima suap; sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Merya.

Andi Merya juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021. Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus sebagai terdakwa.

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus adik Rusman Emba.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga memiliki keterlibatan pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.

Sementara itu, terkait identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati dan kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka
  Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Sebelumnya Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya bernama L.M. Rusdianto Emba yang juga seorang pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021.

"Iya," kata Rusman Emba usai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.

Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.

  Ilustrasi - Stop tindak korupsi. (antaranews.com) (antaranews.com/)


Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba.

Lebih lanjut, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan Ardian maupun Andi Merya.

"Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian apakah saya pernah ketemu Andi Merya? Saya tidak pernah ketemu," ujarnya.

Ia juga tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna bersama dua orang tersebut dalam kasus dana PEN.

"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," kata Rusman Emba yang mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri menerima suap demi muluskan dana PEN Kolaka Timur

  Arsip - Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juli 2020 - November 2021) Mochamad Ardian Noervianto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ardian Noervianto, menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi COVID-19, dimana kasus ini juga menjerat tersangka Bupati (nonaktif) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Baca juga: Bupati Kolaka Timur nonaktif divonis tiga tahun penjara

Baca juga: KPK memanggil ASN Kemendagri dalam penyidikan kasus Bupati Kolaka Timur

Baca juga: Bupati Kolaka Timur didakwa melakukan korupsi



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024