Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bagas Aziz Pangestu sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN).
"Hari ini, Bagas Aziz Pangestu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Andi Merya Nur, lanjut Ali, merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada tahun 2021.
Dari kasus itu, KPK telah menjerat Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan tentang pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB.
Dana tersebut adalah hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
Kemudian, tindak lanjut atas pemaparan tersebut adalah Anzarullah meminta Andi Merya memutuskan agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurusnya. Dengan demikian, dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Di samping itu, secara khusus Anzarullah mengerjakan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, senilai Rp714 juta. Ada pula belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, senilai Rp175 juta.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut. Atas persetujuan itu, Anzarullah bersepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Hari ini, Bagas Aziz Pangestu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Andi Merya Nur, lanjut Ali, merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada tahun 2021.
Dari kasus itu, KPK telah menjerat Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan tentang pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB.
Dana tersebut adalah hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
Kemudian, tindak lanjut atas pemaparan tersebut adalah Anzarullah meminta Andi Merya memutuskan agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurusnya. Dengan demikian, dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Di samping itu, secara khusus Anzarullah mengerjakan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, senilai Rp714 juta. Ada pula belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, senilai Rp175 juta.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut. Atas persetujuan itu, Anzarullah bersepakat akan memberikan "fee" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.
Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.