Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria diduga yang menikam seorang wanita hingga tewas pada Minggu dini hari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggu mengatakan tersangka berinisial LS (33) seorang yang berprofesi sebagai tukang kayu diduga menikam seorang wanita bernama Herlina Konstan Larangka (39) hingga tewas.
"Setelah Satuan Reskrim Polresta Kendari menerima informasi dari Lorong RCTI, pukul 06.00 Wita langsung memerintahkan Piket Satreskrim dan bersama Buser77 Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diinterogasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, Kendari sekitar pukul 09.15 Wita.
Ia menjelaskan, awalnya pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka bersama dua orang lainnya yakni Batlyon Stevanus Yupenalis (34) dan Waode Suryana (37) yang sebagai saksi duduk-duduk di rumah indekos pelaku di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia hingga pukul 04.00 Wita.
Lalu, korban menelpon Batlyon untuk bergabung tetapi di tolak, namun tiba-tiba tersangka merebut ponsel Batlyon dan mengatakan agar bergabung. Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka telepon untuk bernyanyi menggunakan aplikasi Youtube.
Tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh namun tidak diindahkan. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban jika menyanyi maka akan ditikam. Mendengar gertakan itu korban tidak takut namun berkata menyuruh menikam jika berani.
"Kemudian tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," jelas Fitrayadi.
Setelah tersangka melarikan diri, kemudian korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya. Korban lalu mencabut pisau dan kemudian ditolong oleh warga bernama Firman kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Ismoyo Kendari untuk diberikan pertolongan medis.
"Namun sebelum tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia. Motif dari kejadian tersebut hanya kesalahpahaman," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya si teraniaya dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Minggu mengatakan tersangka berinisial LS (33) seorang yang berprofesi sebagai tukang kayu diduga menikam seorang wanita bernama Herlina Konstan Larangka (39) hingga tewas.
"Setelah Satuan Reskrim Polresta Kendari menerima informasi dari Lorong RCTI, pukul 06.00 Wita langsung memerintahkan Piket Satreskrim dan bersama Buser77 Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diinterogasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, Kendari sekitar pukul 09.15 Wita.
Ia menjelaskan, awalnya pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka bersama dua orang lainnya yakni Batlyon Stevanus Yupenalis (34) dan Waode Suryana (37) yang sebagai saksi duduk-duduk di rumah indekos pelaku di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia hingga pukul 04.00 Wita.
Lalu, korban menelpon Batlyon untuk bergabung tetapi di tolak, namun tiba-tiba tersangka merebut ponsel Batlyon dan mengatakan agar bergabung. Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka telepon untuk bernyanyi menggunakan aplikasi Youtube.
Tersangka melarang korban menyanyi karena sudah subuh namun tidak diindahkan. Kemudian tersangka mengatakan kepada korban jika menyanyi maka akan ditikam. Mendengar gertakan itu korban tidak takut namun berkata menyuruh menikam jika berani.
"Kemudian tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa pisau dapur dan langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," jelas Fitrayadi.
Setelah tersangka melarikan diri, kemudian korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya. Korban lalu mencabut pisau dan kemudian ditolong oleh warga bernama Firman kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Ismoyo Kendari untuk diberikan pertolongan medis.
"Namun sebelum tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia. Motif dari kejadian tersebut hanya kesalahpahaman," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya si teraniaya dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.