Kendari (ANTARA) - Polisi mengamankan dua pria diduga membawa paket sabu-sabu saat hendak membesuk rekannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Jumat mengatakan keduanya berinisial S (27) dan W (16), diamankan saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Polda Sultra pada Kamis (19/5).

"Kami membenarkan terhadap penyerahan dari Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) tadi malam. Pembesuk membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam makanan," katanya.

Dia mengungkapkan, kedua pembesuk ketahuan hendak menyelundupkan empat paket sabu-sabu ke dalam Rutan Polda setelah Direktorat Tahti memeriksa barang bawaan pembesuk.

"Setelah dilaksanakan SOP terhadap para pembesuk ternyata ditemukan barang bukti ada empat saset yang dimasukkan ke dalam makanan yang akan dikirimkan kepada tahanan," ujar dia.
  Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (20/5/2022) (ANTARA/HO)


Selanjutnya personel Direktorat Tahti menyerahkan kedua pembesuk tersebut ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.

"Jadi untuk penanganannya sesuai dengan prosedur, tetap kami tangani dan kami akan kembangkan penyidikanya terhadap jaringan-jaringan yang terkait itu. Kami bisa lihat kemana barang itu dan kemudian dari siapa," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perkembangan dan penyelidikan karena dari kedua orang itu ada yang berstatus saksi, yakni W, yang mengaku hanya diajak oleh pembesuk S yang saat ini sebagai terperiksa.

"Jadi ada dua orang, satu orang yang membawa barang, satu orang sebagai saksi, tidak tahu menahu terhadap barang yang dibawa sama yang bersangkutan," ujarnya.

Keduanya kini masih dalam penahanan Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3x24 jam. Polisi akan menentukan status mereka setelah pemeriksaan usai dilakukan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024