Kendari (ANTARA) - Seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara bernama Amis Ando (45) meninggal dunia usai disel selama 12 jam di polres tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Muna Ipda Ashari saat dikonfirmasi dari Kendari, Rabu, mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap petugas yang menangani kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Jika kami temui ada kesalahan prosedur, maka kami akan proses," katanya singkat.



Korban sebelumnya dinyatakan tewas usai ditahan di sel Polres Muna selama 12 jam lamanya. Korban meninggal pada Selasa (3/5).

Menurut pengakuan salah seorang keluarga korban bernama Fajar mengatakan pihaknya tidak menerima dengan kematian keluarganya itu.

Dia mengaku bahwa pihaknya menemukan luka lebam di leher korban dan bahkan darah keluar dari telinga almarhum.



"Di leher korban ada bekas lebam dan telinganya keluar darah," kata Fajar.

Sementara itu, seorang Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Dr Bainuddin mengatakan korban saat dibawa di RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Tapi penyebab kematiannya belum diketahui, nanti hasil visumnya akan kami serahkan ke polisi," katanya.

Sebelumnya, Amis Ando ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sebilah badik saat tertidur di rumah warga dalam keadaan mabuk.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024