Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terus melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di semua unit pelaksana teknis (UPT) di daerah itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Jumat mengatakan sidak ini dilakukan guna mengantisipasi sejak dini terkait peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di dalam lapas dan rutan.

"Yang namanya sidak itu wajib. Ada yang namanya sidak terencana dan ada yang insidentil atau mendadak," katanya di sela buka puasa bersama dengan beberapa pimpinan media di Kendari.

Dia menyampaikan, Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) rutin melakukan pengawasan atau sidak di delapan UPT pemasyarakatan baik lapas/rutan termasuk Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).

Ia menegaskan, hal itu dilakukan guna memastikan bahwa lapas/rutan bukan menjadi tempat persembunyian bagi para bandar ataupun pengedar obat-obat terlarang yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.

Dia menyebut, selama Ramadhan 1443 Hijriah Program Patnal dirangkaikan dengan safari Ramadhan ke lapas dan rutan di seluruh jajaran Kemenkumham Sultra.

"Patnal ini pelaksanaan kegiatan untuk melakukan kontrol, melakukan evaluasi termasuk penggeledahan di lapas dan rutan," ujar dia.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Sultra ini menekankan kepada jajarannya agar melakukan upaya peningkatan frekuensi penggeledahan rutin dan mendadak terhadap blok/kamar hunian dan lingkungan sekitar lapas/rutan.

Muslim menegaskan jika ada pegawai atau sipir di lapas/rutan membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat-saat tertentu juga kita melakukan tes urine untuk melihat apakah betul-betul di sana (lapas/rutan) kondusif terhadap peredaran narkoba atau apa  maka dilakukan tes urine," demikian Muslim.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024