Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengimbau warga Muslim di wilayahnya membayar zakat fitrah lebih awal untuk memudahkan panitia menyalurkan zakat secara merata kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
"Saya mengimbau, khususnya kaum Muslimin, bisa menunaikan zakat di awal waktu karena kita berharap ini bisa didistribusikan lebih merata," kata Sulkarnain di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.
"Membayar zakat itu kan kewajiban setiap umat Muslim, jadi silakan (membayar zakat), dan tentu kami imbau disalurkan secara merata, jangan menumpuk di satu tempat, supaya semua masyarakat kita yang berhak menerima itu bisa merasakan," katanya.
Wali Kota mengemukakan, apabila warga lebih awal membayar zakat maka panitia penyaluran zakat punya waktu lebih longgar untuk membagikan zakat kepada warga yang berhak.
Pemerintah Kota Kendari menetapkan acuan besaran zakat fitrah berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan dalam rapat panitia Hari Besar Islam bersama Majelis Ulama Indonesia Kendari, Kantor Kementerian Agama Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendari.
Besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ditetapkan untuk lima kategori bahan pangan pokok.
Zakat fitrah bagi warga yang biasa mengonsumsi beras premium pandan wangi atau beras sejenis sebanyak 3,5 liter beras atau uang Rp37 ribu per jiwa dan bagi warga yang biasa mengonsumsi beras Kepala atau beras sejenis sebanyak Rp3,5 liter beras atau uang Rp33 ribu per jiwa.
Warga yang biasa mengonsumsi beras Ciliwung atau beras dengan kualitas setara wajib membayar zakat fitrah berupa uang Rp30 ribu atau 3,5 liter beras per jiwa dan warga yang biasa mengonsumsi beras Dolog atau beras sejenis zakat fitrahnya bisa berupa 3,5 liter beras atau uang Rp27 ribu per jiwa.
Bagi warga yang sehari-hari mengonsumsi sagu, jagung, atau ubi sebagai makanan pokok, zakat fitrahnya bisa berupa bahan pokok sebanyak 3,5 liter atau uang Rp20 ribu per jiwa.
Warga bisa membayar zakat fitrah sesuai dengan bahan pangan pokok yang sehari-hari dikonsumsi.
Kepala Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan bahwa acuan besaran zakat fitrah yang disepakati tahun ini lebih besar dari tahun lalu karena ada kenaikan harga bahan pangan pokok.
"Saya mengimbau, khususnya kaum Muslimin, bisa menunaikan zakat di awal waktu karena kita berharap ini bisa didistribusikan lebih merata," kata Sulkarnain di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.
"Membayar zakat itu kan kewajiban setiap umat Muslim, jadi silakan (membayar zakat), dan tentu kami imbau disalurkan secara merata, jangan menumpuk di satu tempat, supaya semua masyarakat kita yang berhak menerima itu bisa merasakan," katanya.
Wali Kota mengemukakan, apabila warga lebih awal membayar zakat maka panitia penyaluran zakat punya waktu lebih longgar untuk membagikan zakat kepada warga yang berhak.
Pemerintah Kota Kendari menetapkan acuan besaran zakat fitrah berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan dalam rapat panitia Hari Besar Islam bersama Majelis Ulama Indonesia Kendari, Kantor Kementerian Agama Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kendari.
Besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ditetapkan untuk lima kategori bahan pangan pokok.
Zakat fitrah bagi warga yang biasa mengonsumsi beras premium pandan wangi atau beras sejenis sebanyak 3,5 liter beras atau uang Rp37 ribu per jiwa dan bagi warga yang biasa mengonsumsi beras Kepala atau beras sejenis sebanyak Rp3,5 liter beras atau uang Rp33 ribu per jiwa.
Warga yang biasa mengonsumsi beras Ciliwung atau beras dengan kualitas setara wajib membayar zakat fitrah berupa uang Rp30 ribu atau 3,5 liter beras per jiwa dan warga yang biasa mengonsumsi beras Dolog atau beras sejenis zakat fitrahnya bisa berupa 3,5 liter beras atau uang Rp27 ribu per jiwa.
Bagi warga yang sehari-hari mengonsumsi sagu, jagung, atau ubi sebagai makanan pokok, zakat fitrahnya bisa berupa bahan pokok sebanyak 3,5 liter atau uang Rp20 ribu per jiwa.
Warga bisa membayar zakat fitrah sesuai dengan bahan pangan pokok yang sehari-hari dikonsumsi.
Kepala Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan bahwa acuan besaran zakat fitrah yang disepakati tahun ini lebih besar dari tahun lalu karena ada kenaikan harga bahan pangan pokok.