Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lembaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Tentu sesuai dengan aturan mobil dinas dipakai untuk keperluan dinas," kata Sulkarnain di sela kegiatan Pertemuan Jejaring Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin.

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Wali Kota berharap seluruh pejabat di lingkup pemerintah setempat agar mematuhi instruksi Menpan RB terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

"Mereka (ASN) kan sudah paham, ikuti aturan saja (dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik)," ujar Sulkarnain.

Meski begitu, Wali Kota menegaskan kendaraan dinas dapat digunakan saat lebaran jika bersilaturahmi dalam area kota saja.

"Apalagi kan sekarang ini masih kita dalam situasi pandemi COVID-19 sehingga kalaupun misalnya penggunaannya (kendaraan dinas) masih dalam kota wajar lah," ucap Wali Kota.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak melanggar ketentuan tersebut. Meski begitu Wali Kota tidak menyebut apakah ada sanksi jika menggunakan kendaraan dinas saat mudik karena dia meyakini bahwa ASN di jajarannya memahami aturan tersebut.

"Kita berharap nanti pejabat-pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kendari sudah tahu bagaimana pemanfaatan fasilitas untuk kebutuhan pribadi dan untuk kebutuhan dinas," demikian Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024