Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui tujuh Fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif masyarakat dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini ditandatangani Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kendari, Subhan pada sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin sore.

"Raperda ini salah satu tujuannya untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri di Kota Kendari," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Ia berharap, Raperda ini bisa mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing daerah.

"Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha ini, harapannya dapat meningkatkan perekonomian di Kota Kendari untuk investor asing yang dimudahkan dalam proses berinvestasi," katanya.

Wali kota juga mengapresiasi kepada tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yang telah menyetujui Raperda ini yang tentunya telah melalui pembahasan dan berbagai pertimbangan.

Ketua DPRD Kendari, Subhan, menaruh harapan besar dengan Raperda tersebut yang akan menjadi Perda bisa mendorong laju investasi di daerah tersebut, baik yang dilakukan investor asing mau pun investor lokal.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024