Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua orang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Jumat mengatakan kedua pria yang diduga menjadi pengedar sabu yang ditangkap yakni inisial H (42) dan S (33).

"Keduanya ditangkap di rumah H pada Rabu (30/3) di Jalan Prof. M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan barang bukti dua paket sabu terbungkus potongan plastik warna hitam di kantong celana sebelah kanan H; satu paket sabu di kantong celana sebelah kiri H; tiga paket dalam dompet warna oranye dan satu paket ditemukan dalam tas warna coklat.

"Total BB yang ditemukan tujuh paket plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,82 gram," ungkapnya.

Sementara, tersangka S yang merupakan warga Jalan Macan Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, yang juga ditangkap di rumah H mengaku menerima sabu dari lelaki inisial HS, kemudian diberikan kepada tersangka H untuk dijual kepada seseorang lelaki yang mengaku berasal dari Kabupaten Konawe Utara.

"Saat ini lelaki HS masih dalam pendalaman oleh penyidik dan masih dalam lidik oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari," jelasnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki HS, pertama pada 23 Maret 2022 dan berhasil dijual kepada seorang lelaki yang mengaku dari Kabupaten Konawe Utara.

"Kemudian 30 Maret 2022 direncanakan dijual kepada lelaki yang sama, belum sempat dijual dan ditangkap Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Kendari," kata dia mengungkapkan.

Kedua tersangka dijanjikan masing-masing  akan mendapatkan Rp500 ribu oleh lelaki HS bila berhasil menjual sabu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup," demikian Kompol Jupen Simanjuntak.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024