Baubau (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerja sama terkait optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Wakatobi, Senin.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau menyebutkan, penandatangan kerja sama itu merupakan hasil tindak lanjut pertemuan antara Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dan Bupati Wakatobi pada awal Maret 2022 lalu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Taman Budaya Pesanggrahan Wakatobi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi Haliana, Wakil Bupati, Ilmiaty Daud, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Baubau, Forkopimda, Kepala Dinas, dan Camat se-daerah itu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Wakatobi Haliana mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupten Wakatobi dan BPJAMSOSTEK merupakan sebuah wujud komitmen Pemkab Wakatobi dalam rangka mengimplementasikan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wakatobi dan untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di daerah tersebut dapat terlindungi dan terhindar dari risiko kerja yang ada.

“Dalam perjanjian kerja sama ini, data yang siap daftar sebanyak 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu non-ASN, data ini akan bertambah yang akan dilindungi Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya ASN pun akan dapat diberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK dengan memakai wadah KORPRI,” ungkap Haliana.

Sebagai informasi tambahan, seluruh pekerja yang disebutkan tersebut akan di daftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kematian dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman sangat mengapresiasi atas langkah yang telah diambil Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai Non ASN ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

"Harapan kami ke depannya agar kabupaten/kota lain yang ada di Sulawesi Tenggara dapat mengikuti langkah yang telah diambil Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai Non ASNnya ke dalam Perlindungan BPJAMSOSTEK,” ungkapnya dalam sambutannya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024