Kendari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mencanangkan sebuah program inovasi baru terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan.

"Rencana pemberlakuan inovasi tersebut dilakukan guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dalam program inovasi itu, kendaraan ASN yang dimaksud berupa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan dinas," kata Sekertaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad kepada Antara di Kendari, Jumat.

Ia mengatakan, bahwa inovasi tersebut direncanakan berdasarkan hasil diskusi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI saat berkunjung ke Bapenda Sultra belum lama ini.

"Untuk saat ini sedang mempersiapkan gagasan untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ASN bebas pajak kendaraan bermotor,” ujar Suharmin.

Program ASN bebas tunggakan pajak tersebut akan menyasar seluruh ASN yang ada di Sultra.

Tanpa menyebut jumlah keseluruhan ASN di Sultra dalam program tersebut, namun bila aturan itu sudah dijalankan maka harapan Gubernur Sultra Ali Mazi dalam peningkatan PAD yang tujuannya untuk percepatan pembangunan dalam berbagai sektor.

Sebagai langkah awal, kata mantan aktivis Persma kampus UHO itu mengatakan untuk bahan evaluasi, pihaknya akan mencoba menerapkan kepada ASN lingkup Pemprov Sultra terlebih dahulu yang jumlahnya mencapai ribuan ASN itu.

kerja keras Bapenda Sultra dalam mendongkrak PAD Sultra dari tahun ke tahun alami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2019 Gubernur memberi target Rp650 miliar, kemudian pada 2020 naik menjadi Rp950 miliar dan tahun 2021 naik menjadi Rp1,05 triliun.

"Pada 2022, Bapenda Sultra kembali menargetkan PAD sebesar Rp1,5 triliun. Target itu insya Allah bisa dicapai dengan harapan semua pengelola pajak dan retribusi daerah baik di Provinsi maupun UPTD-UPTD di Kabupaten kota bisa bekerja dengan baik.

Bapenda Daerah Provinsi Sultra mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, pihak Bapenda Sultra juga melakukan kajian dengan melihat data seluruh ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan menghitung potensi tunggakannya pajak.

Dengan adanya program ini, ASN yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan sanksi tergantung kebijakan gubernur.

”Sanksinya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam Pergub,” tuturnya.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024