Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara memantau pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, yang ditransfer langsung ke rekening sekolah, untuk mencegah penyalahgunaan bantuan dana.

"Penanggung jawab dana BOS adalah kepala sekolah itu sendiri, tetapi Dikbud Sultra terus melakukan monitoring, termasuk audit, guna menghindari adanya penyalahgunaan anggaran," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio di Kendari, Minggu.

Dia meminta para kepala sekolah mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yang tertuang dalam surat edaran menteri dalam negeri maupun peraturan menteri dalam negeri.

Berkenaan dengan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019, ia menjelaskan bahwa bantuan dana tersebut ditransfer ke rekening sekolah pada Desember 2019 untuk belanja perangkat media pembelajaran.

Menurut petunjuk teknis, ia melanjutkan, dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang nilainya di bawah Rp200 juta dapat dibelanjakan langsung oleh sekolah melalui aplikasi khusus SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang nilainya di atas Rp200 juta, menurut dia, penggunaannya dilakukan secara kontraktual dengan pihak ketiga sehingga tidak memungkinkan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2019.

"Oleh karena itu dana tersebut dikembalikan ke kas daerah untuk dijadikan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun berikutnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam pembelanjaan dana BOS yang nilainya di bawah Rp200 juta melalui aplikasi SIPLah pada akhir bulan Desember 2019, ada kemungkinan barang tiba secara bertahap sampai tahun 2020, dan dalam kondisi yang demikian sekolah bisa melakukan pembayaran secara tunai saat barang tiba di sekolah sesuai ketentuan.

"Barang yang tiba di bulan Januari 2020 dimungkinkan untuk dibayarkan pada bulan Januari dengan syarat sekolah membuat RKS SILPA dengan merujuk pada Permendagri 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah tahun 2020," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa pemeriksaan penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan secara terstruktur dari awal sampai akhir kegiatan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Menurut dia, Gubernur Sulawesi Tenggara memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menginstruksikan kepada pengelola dana BOS selaku pejabat pembuat komitmen untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi pada laporan realisasi dana BOS.

"Termasuk menginstruksikan kepada kepala satuan pendidikan menengah selaku penanggungjawab untuk menyusun dan menyampaikan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan mempertimbangkan sisa kas tahun sebelumnya yang akan digunakan pada tahun berjalan," ia menjelaskan.



Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024