Baubau (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tiga di antaranya dibekuk pada wilayah yang sama.

Kepala Polres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menerangkan, kronologis pengungkapan pelaku SH alias IY bin HLM (22) saat petugas Satres Narkoba menemukan lelaki SY (17) yang merupakan sepupu dari pelaku SH alias IY menyimpan/menempel satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di Jln Dahlia Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan interograsi di tempat mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut milik SH alias IY, kemudian tim Satres Narkoba langsung dilakukan pengembangan dirumah pelaku di Jln Anoa Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna pada Rabu (5/1) sekitar pukul 14.30 Wita," ujar Kapolres AKBP Erwin didampingi Kasat Narkoba AKP Silfanus Solo dan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat, dalam konferensi pers, di Mapolres Baubau, Selasa.

Adapun barang bukti yang diamankan di rumah pelaku SH alias IY yakni, 11 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram bersama pembungkusnya, 1 unit hanphone warna hitam, 1 paket bong botol, 1 timbangan digital, pipet sendok sabu, 3 korek api, 4 bungkus saset plastik bening kecil kosong, 12 batang pipet warna biru, 10 potong kecil pipet warna kuning, 1 buah gunting, satu hanphone , dan 1 hanphone warna hitam.

Sedangkan, kronologis pengungkapan terduga pelaku WAT alias YN alias GN bin TH (42) yang merupakan warga Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna diamankan pada Rabu (12/1) sekitar pukul 14.30 Wita berawal saat petugas Satres Narkoba melakukan patroli di jalan Tanggul Kelurahan Wale Kecamatan Wolio, tiba-tiba melihat dan menemukan pelaku sedang berada di bawah jembatan gantung.

"Pelaku sementara mengambil pembungkus permen yang disimpan dan diselipkan ke dalam ban mobil bekas, sehingga personel Satres Narkoba mencurigai pelaku dan langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan, diketahui dalam pembungkus permen tersebut terdapat satu paket saset plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
    
Dalam pengembangan pemeriksaan juga, kata dia, terungkap bahwa pelaku sebelumnya memesan paket narkotika seharga Rp700 ribu dengan tujuan untuk dijual lagi kepada orang lain. Bahkan pada 2021 lalu, pelaku pernah berangkat menuju ke Kabupaten Muna mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram untuk di bawah ke Baubau dan sudah diedarkan sampai habis.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku WAT alias YN alias GN bin TH yakni, 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram bersama pembungkusnya, 1 buah hanphone warna hitam, dan satu pembungkus permen.

Sedangkan, kronologis pengungkapan penangkapan terhadap pengedar LMN alias NN bin LN (45) ketika personel Satreskrim gabungan Satres Narkoba melakukan patroli tepat di jln Anoa Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna pada Kamis (13/1) sekitar pukul 14.00 Wita melihat pelaku sementara mengendarai sepeda motor dan mencurigai barang yang disimpan di lantai tempat injak motor jenis matic.     

Saat tim gabungan Polres Baubau memberhentikan pelaku yang sementara mengendarai motornya dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan kantong plastik warna ungu yang diikat dengan lakban hitam. Setelah membukanya diketahui berisi pembungkus rokok LA di dalamnya terdapat satu saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika sabu.

"Atas pengakuannya bahwa pelaku disuruh mengambil barang berupa sabu oleh temannya bernama SK alias HR dipot bunga yang berada dilokasi Bukit Kolema Wantiro Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna," ujarnya.

Dia mengatakan, ketiga pelaku tersebut ada konekfitas atau saling berkait tapi tidak saling kenal. Mengenai asal barang berbahaya itu, kata dia, saat ini dari hasil pengungkapan dan penyelidikan sementara datang dari Kabupaten Muna.

Kata Kapolres, untuk seorang pelaku di bawah umur yang juga diamankan beberapa waktu lalu saat ini sudah dalam proses tahap dua. Pihaknya tidak menampilkan dalam rilis kasus tersebut karena sesuai etika anak di bawah umur.  

Kata Kapolres, saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau, dan para pelaku akan dikenakan sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024