Kendari (ANTARA) - Polisi meringkus tersangka SRL (41), warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari yang merupakan residivis spesialis pencurian telepon genggam di Kendari.
Kabag Operasional Polres Kendari AKP Bahtiar di Kendari, Rabu mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mencari kios yang sepi dan memiliki telepon genggam.
Setelah melihat pemilik kios lengah dan tidak memperhatikan barang miliknya, tersangka lalu menjalankan aksinya.
"Tersangka langsung mengambil barang tersebut dan meninggalkan tempat kejadian secepatnya," kata Bahtiar.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku melakukan hal demikian agar mendapatkan uang secara cepat untuk dibelikan minuman keras. Ia juga mengaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa.
"Jadi tersangka merupakan spesialis pencurian handphone untuk dijual. Kasusnya masih kita kembangkan apakah ada korban lain," ujar Bahtiar.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 unit telepon genggam yang belum sempat dijual. Kedua barang tersebut diambil tersangka dari dua tempat berbeda di Kendari pada 2021 lalu.
Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Kota Kendari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kabag Operasional Polres Kendari AKP Bahtiar di Kendari, Rabu mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mencari kios yang sepi dan memiliki telepon genggam.
Setelah melihat pemilik kios lengah dan tidak memperhatikan barang miliknya, tersangka lalu menjalankan aksinya.
"Tersangka langsung mengambil barang tersebut dan meninggalkan tempat kejadian secepatnya," kata Bahtiar.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku melakukan hal demikian agar mendapatkan uang secara cepat untuk dibelikan minuman keras. Ia juga mengaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa.
"Jadi tersangka merupakan spesialis pencurian handphone untuk dijual. Kasusnya masih kita kembangkan apakah ada korban lain," ujar Bahtiar.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 unit telepon genggam yang belum sempat dijual. Kedua barang tersebut diambil tersangka dari dua tempat berbeda di Kendari pada 2021 lalu.
Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Kota Kendari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.