Baubau (ANTARA) - Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan pemutihan pembayaran tunggakan pajak kendaraan diperpanjang hingga 31 Januari 2022 setelah tahap pertama berakhir pada 31 Desember 2021.

Kanit Regident Samsat Baubau, Ipda Muhamad Arifuddin, di Baubau, Senin, mengatakan, perpanjangan pemutihan tahap kedua tersebut didasari juga surat keputusan Gubernur Sultra tentang perpanjangan pemutihan.

"Awal tahap pertama kan 1-31 Desember 2021. Sekarang diperpanjang sampai tanggal 31 Januari," ujar mantan Kanit Patroli Satlantas Polres Baubau ini.

Adanya perpanjangan itu, menurutnya, kemungkinan karena dampak dari pandemi COVID-19 yang belum mereda dan berakibat pada perekonomian masyarakat yang belum stabil sehingga gubernur mengambil kesimpulan untuk memperpanjang pemutihan selama satu bulan kedepan lagi.

Untuk pembebasan PKB tahap pertama, kata Kanit Arifuddin, masyarakat yang mengurus dengan memanfaatkan program pemutihan baik itu perpanjangan STNK, plat maupun pengesahan di Samsat Baubau cukup banyak hingga mencapai 10.644 kendaraan.

"Kalau untuk perpanjangan di hari pertama ini kita lihat ada terjadi penurunan, mungkin karena kondisi usai tahun baru ekonomi masyarakat mungkin habis berbelanja malam tahan baru. Tapi sampai sekarang masih ada kurang lebih 50 persen dibanding hari-hari ditahap pertama itu," katanya.

Pada tahap kedua ini, kata Arifuddin, warga yang ingin mengurus pemutihan maupun semua administrasi negara di Samsat Baubau diharuskan melampirkan kartu vaksin.

Hal itu pula dalam pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19, kata Arifuddin, pihaknya tetap mengacu pada aturan terbaru dari Kemendagri maupun Gubernur dengan peraturan Wali Kota Baubau tentang masyarakat yang mengurus administrasi negara diwajibakan melampirkan kartu vaksin.

"Pemberlakuan vaksin untuk mengurus semua administrasi kendaraan di Samsat itu sudah kita berlakukan sepekan terakhir. Jadi bagi masyarakat yang ingin bayar pajak atau pergantian STNK, plat itu diwajibkan fotocopy sertifikat vaksin atau yang vaksin 1 di aplikasi pedulilindungi. Dan apabila syarat itu belum ada maka kami tunda," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024