Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah bahwa alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 yang direalisasikan di tahun anggaran 2020.
"Kalaupun terdapat alokasi anggaran dana BOS yang terlambat di transfer oleh pemerintah pusat sehingga tidak dimungkinkan untuk dicairkan oleh sekolah bersangkutan, maka anggaran tersebut tetap tersimpan dengan aman di Kas Daerah Provinsi untuk selanjutnya dibuatkan keterangan piutang berdasarkan hasil review tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk kemudian dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya," kata Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, tidak mungkin terjadi realisasi anggaran yang melampaui alokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, karena APBD Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berbasis sistem terintegrasi mulai dari proses perencanaan, proses pencairan, proses evaluasi dan proses pelaporan menggunakan sistem yang terintegrasi yang digunakan oleh seluruh OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Alokasi dan realisasi Wajib seimbang dalam sistem.
"Oleh karena itu pemerintah Sultra mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut yang didukung oleh kinerja keuangan seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Asrun Lio.
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi pengeluaran pada anggaran yang tidak tersedia dalam sistem.
Terlebih, dalam setiap pengeluaran negara sekecil apapun, tidak dikerjakan oleh satu orang, melainkan melalui tahapan koreksi berjenjang, mulai dari PPTK, atasan langsung PPTK, Korektor di Sub Bagian Keuangan, PPTK Rutin, PPK rutin, Kepala Dinas selaku PA, Bidang Perbendaharaan BPKAD dan terakhir di Kepala BPKAD. Evaluasi berlapis tersebut berlaku bagi semua OPD yang ada pada Pemprov Sultra.
Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menerangkan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran Dikbud Sultra tahu anggaran 2020 telah dilaksanakan secara masif dan terstruktur.
Baik saat sedang berlangsungnya kegiatan maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Inspektorat Sultra maupun oleh pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Perwakilan Sultra.
Disamping itu, dalam setiap tahapan kegiatan, Dikbud Sultra didampingi dan mendapatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Perlu dipahami, dalam pengelolaan uang negara harus dan wajib berdasarkan regulasi termasuk di lingkup Dikbud Sultra," kata mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.
"Kalaupun terdapat alokasi anggaran dana BOS yang terlambat di transfer oleh pemerintah pusat sehingga tidak dimungkinkan untuk dicairkan oleh sekolah bersangkutan, maka anggaran tersebut tetap tersimpan dengan aman di Kas Daerah Provinsi untuk selanjutnya dibuatkan keterangan piutang berdasarkan hasil review tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk kemudian dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun berikutnya," kata Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, tidak mungkin terjadi realisasi anggaran yang melampaui alokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran, karena APBD Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berbasis sistem terintegrasi mulai dari proses perencanaan, proses pencairan, proses evaluasi dan proses pelaporan menggunakan sistem yang terintegrasi yang digunakan oleh seluruh OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Alokasi dan realisasi Wajib seimbang dalam sistem.
"Oleh karena itu pemerintah Sultra mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut yang didukung oleh kinerja keuangan seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Asrun Lio.
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin terjadi pengeluaran pada anggaran yang tidak tersedia dalam sistem.
Terlebih, dalam setiap pengeluaran negara sekecil apapun, tidak dikerjakan oleh satu orang, melainkan melalui tahapan koreksi berjenjang, mulai dari PPTK, atasan langsung PPTK, Korektor di Sub Bagian Keuangan, PPTK Rutin, PPK rutin, Kepala Dinas selaku PA, Bidang Perbendaharaan BPKAD dan terakhir di Kepala BPKAD. Evaluasi berlapis tersebut berlaku bagi semua OPD yang ada pada Pemprov Sultra.
Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menerangkan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran Dikbud Sultra tahu anggaran 2020 telah dilaksanakan secara masif dan terstruktur.
Baik saat sedang berlangsungnya kegiatan maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Inspektorat Sultra maupun oleh pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Perwakilan Sultra.
Disamping itu, dalam setiap tahapan kegiatan, Dikbud Sultra didampingi dan mendapatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Perlu dipahami, dalam pengelolaan uang negara harus dan wajib berdasarkan regulasi termasuk di lingkup Dikbud Sultra," kata mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.