Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong pemerintah kabupaten kota untuk membentuk dewan pengupahan sebagai lembaga nonstruktural yang mengurusi penetapan upah minum kabupaten kota yang ada di daerah itu.

"Pemerintah Provinsi Sultra sudah menyurati para pemangku kepentingan di daerah, untuk membentuk dewan pengupahan, sehingga daerah kabupaten kota yang belum ada lembaga pengupahannya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)," kata Plt Kadis Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandy, usai membuka rapat perdana Lembaga Kerjasama Tripartit tingkat provinsi 2021 di salah satu hotel di Kendari, Rabu.

Sesuai dengan keputusan Presiden RI  Nomor.107/2004 tentang dewan pengupahan, menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga nonstruktural yang bersifat Tripartit dimana unsur yang masuk dalam Tripartit itu ada Apindo, SPSI dan Pemerintah dalam hal ini Disnaker sebagai leading sektor ditambah dengan beberapa unsur lainnya teknis lainnya.

Menurut Ali Haswandy, dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru tiga kabupaten kota yang mempunyai dewan pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan kabupaten Konawe Utara (Konut).
  Rapat Perdana Lembaga Kerjasama Triparti Sultra 2021 yang dipimpin Plt Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy di salah satu hotel di Kendari, Rabu. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Sehingga empat kabupaten kota lainnya, yakni Kota Baubau, kabupaten Muna, Buton, Muna Barat, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Selatan, Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Bombana, belum ada lembaga dewan pengupahannya sehingga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ali Haswandy menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor :     B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,  Gubernur  Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 607 Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 tentang Penetapan UMP 2022.

Dimana UMP 2022 Provinsi Sultra ditetapkan sebesar Rp.2.710.595,92 sen. Upah Minimum Provinsi  2022 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Kemudian, pengusaha wajib menyusun struktur dan sakala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
  Suasana dalam rapat perdana Lembaga Kerjasama Triparti Sultra 2021 yang dipimpin Plt Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy di salah satu hotel di Kendari, Rabu. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Sedangkan bagi upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari  bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja  6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25  atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Ia juga berharap dalam rapat Lembaga Kerjasama Tripartit ini  berjalan dengan lancar dan baik sehingga kondisi ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Tenggara semakin harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Pada kegiatan rapat Tripartit 2021 itu, juga menghadirkan Kepala BP Jamsostek Kendari Minarni Lukman yang sekaligus mensosialisasikan program yang dilaksanakan lembaga yang mengurus masalah para pekerja dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024