Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merehabilitasi sebanyak 103 pecandu narkoba kategori sedang hingga berat periode Januari sampai 27 Oktober 2021.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala saat diwawancara melalui selulernya dari Kendari, Rabu, mengatakan pecandu yang menjalani rehabilitasi di klinik BNN setempat dilakukan dua metode pertama rawat jalan dan rawat inap akibat menjadi pecandu berat.

"Sampai 27 Oktober 2021, jumlah pecandu yang menjalani rehabilitasi sampai saat ini 103 orang pecandu sedang hingga berat, dengan rincian 98 orang laki-laki dan lima orang perempuan," kata dia.

Dia menjelaskan, klien yang menjalani rehabilitasi didominasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat. Bagi pecandu sedang menjalani rawat jalan, sedangkan pecandu berat harus menjalani rawat inap di Baddoka Maskasar, Sulawesi Selatan.

"Klien rawat inap seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan tingkat ketergantungan berat terhadap sabu-sabu," ujar dia.

Dijelaskan, semua klien yang menjalani rehabilitasi datang sendiri atau pun diantar keluarganya serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres kabutaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

"Kesadaran pecandu dan keluarganya untuk melaporkan diri mengikuti rehabilitasi meningkat dari tahun sebelumnya, dimana jumlah yang klien yang direhabilitasi pada tahun 2020 berjumlah 95 orang," jelasnya.

Menurut La Mala, jumlah pengguna narkoba di Sultra berdasarkan penelitian BNN yang kerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 sebesar 0,8 persen dari penduduk Sultra usia 15 -59 tahun, diperkirakan sebesar 21 ribu hingga 22 ribu orang.

Pecandu kategori sedang yang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

"Harus dipahami bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi," kata dia.

Dia mengajak para pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.

"Jangan takut untuk menjalani rehabilitasi, ini penting agar teman-teman pecandu bisa lepas dari ketergantungan dan bisa menjalani hidup normal," demikian La Mala.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024