Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengusut dugaan korupsi pembangunan industri rumput laut di Kabupaten Buton Tengah yang disinyalir merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sultra Kompol Dolvi Kumaseh di Kendari, Selasa mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti kuat yang menyeret pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan empat orang  sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam pekerjaan proyek industri rumput laut di Kabupaten Buton Tengah," kata Dolvi.


Keempat tersangka adalah inisial WDN selaku kuasa pengguna anggaran,  EML seorang kontraktor  bangunan, SHD seorang PPK, dan IP seorang kontraktor pengadaan mesin.

Dolvi menambahkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam proyek pembangunan pabrik rumput laut ditaksi Rp 1,3 Miliar.

"Jumlah kerugian negara hasil dari audit BPKP senilai Rp 1,3 Miliar dalam pekerjaan pembangunan pabrik dan pengadaan mesinnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dirreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa 23 orang saksi dan 2 orang saksi ahli, sehingga secara keseluruhan 25 orang saksi telah diperiksa.

"Berkasnya sudah lengkap, tinggal diekspose dengan Kejaksaan. Selanjutnya dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti dikirim ke jaksa penuntut umum untuk tahap I," kata Dolvi.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024