Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Muhamad Lutfi dan Ali Said mengajukan kasasi pasca-putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

"Hari ini kami menyatakan kasasi dan segera mengajukan memori kasasi melalui PN Kendari," kata kuasa hukum penggugat, Sahlan Adi Putera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Sahlan menjelaskan putusan PT Sultra itu merupakan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO), belum masuk ke pokok perkara. Dalam putusan itu, majelis hakim PT tidak memeriksa pokok perkara.

Sementara PN Kendari kata Sahlan, telah memeriksa pokok perkara dan menyatakan para tergugat (Amran Yunus cs, red) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan kata dia, Amran telah divonis penjara karena memalsukan tanda tangan Lutfi dan Said, saat ini Amran cs sedang menjalani hukuman.

"Kami mengajukan kasasi, agar majelis hakim agung dapat memeriksa kembali pendapat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ucap Sahlan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ali Said dan Muhamad Lutfi, atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera, melalui putusan nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi.

Merasa tidak puas, kuasa hukum tergugat mengajukan banding ke PT Kendari. Majelis Banding kemudian membatalkan putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI.

Pewarta : Fauzi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024