Kendari (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang pria inisial F alias P (22) diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Waka Polres Kendari Kompol M Alwi di Kendari, Sabtu mengatakan penangkapan terhadap F alias P karena diduga melakukan penganiayaan pada 13 September 2021 lalu kepada seorang korbannya bernama Agung Nugroho (27) di depan Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

"Pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari, pada 20 September 2021 saat menjalani aktifitasnya sebagai seorang buruh pelabuhan," kata dia saat merilis kasus tersebut.

Kasus ini bermula saat korban berada di rumah temannya bernama Pis di Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar. Saat itu korban mendengar ada keributan di luar lalu bersama temannya keluar untuk melihat apa yang terjadi.

Ketika berada di lokasi tempat keributan, korban menanyakan apa yang terjadi kepada pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang.

Usai korban bertanya, tanpa ada kata pelaku F alias P langsung mengayunkan parang yang ia pegang ke arah korban. Atas kejadian itu korban lalu menangkis dengan tangannya, akibatnya empat jari kanan korban terluka bahkan satu jari putus.

Mendapat tindakan pembacokan, korban bersama temannya kemudian lari untuk menyelematkan diri. Korban lalu meminta pertolongan ke warga setempat sehingga di bawah ke Rumah Sakit Santaana Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sebelum dibawah ke rumah sakit, korban bertemu istrinya untuk memperlihatkan lukanya, dan kemudian istri korban melapor ke Polsek Kendari," jelas dia.

Mendapat laporan itu polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi guna proses penyelidikan hingga terduga berhasil ditangkap tujuh hari kemudian.

Saat ditangkap, pelaku masih membawa sebuah badik yang disimpan di bagian pinggang sebelah kiri. Pelaku F alias P saat ini berada di rutan Polres Kendari.

"Tersangka sudah sering kali melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan barang tajam hingga semua korbannya mengalami luka hingga dioperasi," jelas Alwi.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lim tahun dan 2,8 tahun penjara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024