Baubau (ANTARA) - Pihak Pengadilan Agama Baubau, Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa rata-rata penyebab terjadinya kasus perceraian didaerah itu akibat tiga faktor, yakni karena ditinggalkan, masalah ekonomi, dan persoalan adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.

Panitera Pengadilan Agama Baubau, Idris SH MH, di Baubau, Senin, mengatakan, terkadang tidak sedikit suami yang pergi merantau namun tak kunjung pulang-pulang apalagi memberikan kabar beritanya.

"Terkadang banyak suami'bang toyib' ndak pulang-pulang, apalagi tidak ada kabar beritanya sehingga istrinya tidak sanggup lagi menunggu, sehingga maju ke pengadilan untuk gugat suaminya," katanya.

Faktor kedua, lanjut dia, adalah persoalan ekonomi yang menjadi alasan atau penyebab seseorang memasukan gugatan perceraian. Kemudian, karena adanya pihak ketiga yang menimbulkan keretakan dalam rumah tangga.

"Jadi itulah faktor-faktor yang mengakibatkan orang maju ke pengadilan melakukan gugatan perceraian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari Januari hingga pertengahan September ini kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama daerah itu sebanyak 452 pasang. Dari jumlah itu, kebanyakan gugatan diajukan istri. 

"Sebenarnya sudah 509, tetapi selain dari pada itu ada isbat nikah atau pengesahan nikah, artinya pernikahan yang dilaksanakan belum terdaftar di KUA. Tapi itu persoalan pencacatan, tinggal disahkan pernikahannya," ujarnya.

Sedangkan kasus perceraian yang terdaftar pada 2020 lalu, sebut dia tercatat sebanyak 614 perkara.

"Ada juga yang berhasil dimediasi. Mediasi itu ketika misalnya sidang pertama istri dan suami hadir keduanya. Jadi ketika berhasil biasa mencabut perkaranya," katanya.

Terkait penanganan kasus di tengah pandemi COVID-19, menurutnya hal itu tidak menjadi pengaruh, karena adanya sistem secara elektornik dengan menggunakan aplikasi yang dibangun.

"Jadi orang bisa mendaftar dimana pun, artinya bisa mendaftar dari rumahnya, kita di pengadilan agama saat membuka aplikasi pasti tahu ada mendaftar," ujarnya, seraya menambahkan juga bahwa di pengadilan agama ada namanya perkara e-litigasi atau sidang elektronik atau daring melalui aplikasi.


 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024