Buton Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Kebudayaan daerah itu menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sebagai upaya untuk melestarikan dan memanfaatkan budaya-budaya lokal daerah.

"Pentingnya sosialisasi tentang penyampaian Undang-undang pemajuan kebudayaan ini ke tingkat kecamatan, desa atau kelurahan dan masyarakat guna dapat mengetahui potensi-potensi apa saja yang terdapat di wilayah kecamatan dan desa atau kelurahan setempat," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Buton Selatan La Kali melalui Kepala Bidang Sejarah, Adat dan Tradisi, Arifin Imu dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Sultra, Kamis.

Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Dinas Kebudayaan itu dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Siompu Barat dan Lapandewa, dengan dihadiri tokoh masyarakat dan budaya setempat, Rabu.

Dengan kegiatan itu pula, Ia mengatakan, sehingga seluruh informasi yang berkaitan tentang sepuluh objek pemajuan kebudayan dan cagar budaya dapat di inventarisir kedalam data pokok kebudayaan daerah (DAPOBUD) Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Kebudayaan.

"Harapannya dengan sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan ini meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya di tengah peradaban," katanya.

Sekretaris Kecamatan Lapandewa La Juhia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam upaya melestarikan dan memanfaatkan budaya-budaya lokal yang terdapat di kecamatan Lapandewa khususnya dan Kabupaten Buton Selatan umumnya.

"Daerah kita memiliki potensi budaya yang cukup besar, olehnya itu mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan lebih diharapkan memberi manfaat lebih terkait pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan," katanya.

Pemkab Buton Selatan dibawah kepemimpinan Bupati La Ode Arusani terus bekerja keras memajukan kebudayaan daerah dalam hal ini kegiatan sosialisasi, juga sebagai wujud menjaga dan melestarikan budaya daerah.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024