Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penganiayaan narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau oleh oknum sipir.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-Isu Strategis Ian P Siagian mengatakan pihaknya akan menurunkan tim komprehensif gabungan dari pusat dan kantor wilayah untuk mencari fakta-fakta di lapangan terkait kasus tersebut.

"Tim tersebut terbentuk dari Inspektur Jenderal dari pusat ada lima orang dan juga dari Kantor Wilayah Sultra. Supaya kita buka sebenarnya apa yang terjadi," kata dia usai memberi penguatan tugas pokok dan fungsi di Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu

Ia menegaskan tim tersebut akan mengusut kasus tersebut secara terbuka dan tidak akan ada yang disembunyikan kepada publik. Pihaknya telah menekankan kepada tim yang dibentuk agar tidak menyembunyikan semua fakta-fakta atas temuan di lapangan nantinya dan akan dilaporkan ke pusat.

"Nanti kita akan tunggu laporan mereka. Tadi saya sudah breafing, tidak perlu ada yang disembunyikan, harus terbuka, dan laporan mereka tidak perlu harus disembunyikan," tutur dia.



Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum sipir kepada napi di Lapas Baubau pada 15 Agustus 2021 lalu, dia mengatakan saat ini sebanyak tujuh orang telah ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.

Dia mengatakan, jika nantinya ditemukan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sipir maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Ia mengimbau agar semua sipir yang bertugas di lapas/rutan serta jajaran Kemenkuham untuk mengutamakan pembinaan yang humanis, sesuai dengan SOP, dan dan profesionalisme kerja sehingga hal serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

"Makanya, saya selalu mengingatkan kepada mereka lakukan tugas dengan SOP, kita semua manusia kadang-kadang ada profokasi, kita harus melihat faktor kemanusiaan juga. Jangan mudah terpancing emosi ketika menghadapi narapidana," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Baubau diduga dilakukan oleh pegawai sipir. Kejadian itu bermula saat pihak petugas Lapas Baubau melakukan razia pada 13 Agustus 2021 di ruang sel tahanan dan menemukan enam buah alat komunikasi berupa telepon genggam.



Alat komunikasi tersebut kemudian disimpan di dalam sebuah laci di ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Namun, setelah beberapa hari, telepon genggem tersebut hilang.

Karena melihat handphone hasil sitaan sudah tidak ada di laci ruang KPLP, pada 15 Agustuas, maka petugas Lapas Baubau kembali melakukan razia. Petugas menemukan handphone dari salah satu warga binaan kemudian dilakukan interogasi.

Pengakuannya saat diinterogasi oleh petugas Lapas Baubau bahwa dirinya mendapatkan handphone tersebut dari nara pidana yang belum lama bebas.

Atas pernyataan itu, pihak Lapas Baubau memanggil narapidana yang baru bebas. Setelah diinterogasi, mantan narapidana membantah tuduhan tersebut.

Setelah dihadirkan mantan narapidana lalu jawabannya tidak sesuai maka terjadinya insiden pemukulan karena kekesalan petugas.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024