Kendari (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar sidang tatap muka (konvesional) untuk agenda pembuktian dari para pihak.

Humas PTUN Kendari Rachmadi SH MH di Kendari, Selasa mengatakan agenda sidang pembuktian meliputi pembuktian surat-surat dan keterangan saksi ahli  tidak memungkinkan secara elektronik atau virtual.

"Namanya pembuktian berarti penggugat dan tergugat saling uji bukti otentik dalam forum sidang yang dipimpin hakim," kata Rachmadi.

Sedangkan agenda sidang jawab menjawab, kesimpulan dan pembacaan putusan dapat digelar secara elektronik atau virtual.

Para pihak memahami agenda tersebut dilaksanakan secara virtual karena agenda jawab menjawab terjadi antara penggugat dan tergugat sedangkan pembacaan kesimpulan dan putusan adalah domain hakim.

Secara terpisah Penggugat Mudiman (44) mengatakan tidak keberatan sidang digelar secara konvesional dan virtual karena pandemi virus Corona.

"Benar mencari keadilan  tetapi harus selamat dari serangan virus dan tetap sehat. Kalau ada keberatan juga dapat disampaikan saat sidang," katanya.

Praktisi hukum  Suleman, SH mengatakan semua pihak harus menerima kebijakan sidang tatap muka dan virtual karena situasi pandemi.

"Klien sudah diberi pemahaman oleh hakim, panitera berdasarkan edaran Mahkama Agung. .Adanya pendapat bahwa sidang virtual tidak diatur dalam hukum acara wajar tetapi tidak bisa memaksakan kehendak karena virus Corona juga muncul tanpa persetujuan  siapa pun," kata Suleman.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025