Kendari (ANTARA) - Jajaran Polres Kendari menangkap pencuri satu unit traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar saat merilis kasus penangkapan itu di Kendari, Selasa, mengatakan pelaku ada dua orang, namun saat ini satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Yang berhasil kita tangkap satu orang berinisial IF (25), Pelaku kami tangkap pada 14 Agustus, pelaku lainnya inisial A masih dalam pengejaran," ucap dia.
Ia mengungkapkan kedua pelaku melakukan aksinya pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA dengan modus hendak melakukan penjeratan ayam hutan.
Dikatakan kedua pelaku masuk ke perkebunan cokelat yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya dengan tujuan untuk memasang jerat ayam hutan, namun saat melihat ada satu unit traktor tangan yang disimpan di dalam kebun cokelat.
"Sehingga timbulah niat para pelaku untuk mengambil traktor tangan tersebut," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental dan dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Ptovinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp9 juta.
"Akumulasi kerugian materil dari ke satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp15 juta," ujar Bahtiar.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar saat merilis kasus penangkapan itu di Kendari, Selasa, mengatakan pelaku ada dua orang, namun saat ini satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Yang berhasil kita tangkap satu orang berinisial IF (25), Pelaku kami tangkap pada 14 Agustus, pelaku lainnya inisial A masih dalam pengejaran," ucap dia.
Ia mengungkapkan kedua pelaku melakukan aksinya pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA dengan modus hendak melakukan penjeratan ayam hutan.
Dikatakan kedua pelaku masuk ke perkebunan cokelat yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya dengan tujuan untuk memasang jerat ayam hutan, namun saat melihat ada satu unit traktor tangan yang disimpan di dalam kebun cokelat.
"Sehingga timbulah niat para pelaku untuk mengambil traktor tangan tersebut," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental dan dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Ptovinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp9 juta.
"Akumulasi kerugian materil dari ke satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp15 juta," ujar Bahtiar.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.