Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara menyampaikan realisasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) penanganan COVID-19 baru mencapai 22 persen.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Kamis, mengatakan total pagu anggaran dari 8 persen earmarket DAU/DBH di provinsi itu sebanyak Rp825 miliar.

"Hingga saat ini terealisasi baru sebesar Rp181 miliar atau 22 persen dari pagu anggaran," kata dia.

Ia menyampaikan, dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 seluruh pemerintah daerah harus mengalokasikan earmarked 8 persen dari DAU/DBH.

"Artinya sebesar 8 persen dari DAU/DBH itu dialokasikan untuk dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan dalam penanganan COVID-19, insentif tenaga kesehatan serta belanja kegiatan lainnya dan kegiatan prioritas," ujar dia.

Dalam rangka percepatan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19 di berbagai daerah, pemerintah melalui Kementrian Keuangan memberikan dukungan pembiayaan 8 persen earmarked DAU/DBH untuk menangani wabah global itu.

Arif berharap seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan pencairannya, mengingat semakin cepat dilakukan penanganan COVID-19 akan semakin baik.

Arif menambahkan, perlu ada sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mekanisme pembayaran serta monitoringnya, agar pemahaman ini dapat dimengerti, baik pemerintah daerah/instansi dan lembaga terkait hingga masyarakat.

"Itu perlu karena pemahaman ini harus dimengerti oleh semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah kemudian dinas-dinas terkait dan juga masyarakat," kata Arif Wibawa menambahkan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024