Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria satu di antaranya bekerja sebagai satpam yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Rabu, mengatakan keduanya berinisial A (35) seorang satpam dan R (21), ditangkap Rabu (25/8) dini hari, pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Tersangka A ditangkap usai melakukan penempelan di rumah indekos Jalan Balai Kota IV, Lorong Pelangi, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari, Rabu, pukul 01.00 Wita dini hari," kata dia.

Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28 sachet dengan berat 17, 81 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka A, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lain, yakni R.

Tersangka R ditangkap di kediamannya di Jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari sekitar pukul 02.43 Wita.

"Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat ditemukan tiga sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,34 gram," jelasnya.

Ia mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tempat kejadian perkara (TKP) dengan transaksi sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024