Kolaka (ANTARA) - Univesitas Sembilanbelas November Kolaka,Sulawesi Tenggara memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa kampus itu yang terdampak COVID-19.

Wakil Rektor I USN Kolaka,Prof Ruslin yang dikonfirmasi, Senin, mengatakan kebijakan kampus ini tertuang dengan mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian uang kuliah tunggal bagi mahasiswa terdampak COVID-19.

" Surat edaran itu di tandatangani langsung oleh Rektor USN," katanya.

Dalam surat edaran penyesuaian UKT itu lanjut Ruslin memberikan keringanan bagi mahasiswa dengan UKT Rp1.000.000 ke atas dapat dicicil sebanyak tiga kali pembayaran dalam jangka waktu dua bulan yakni September dan Oktober 2021.

Selain itu bagi mahasiswa kategori tidak mampu dengan UKT Rp2.000.000 ke atas dapat mengusulkan penurunan UKT satu tingkat lebih rendah.

Sedangkan bagi mahasiswa di masa akhir studi lanjut dia yang mengambil enam SKS dapat mengajukan pemotongan UKT sebesar 50 persen dengan ketentuan yang telah di tetapkan.

" Ketentuannya adalah bagi mahasiswa semester sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program sarjana (S1) serta mahasiswa semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)," ungkap Prof Ruslin.

Ruslin juga menjelaskan pengajuan penyesuaian UKT ditujukan langsung ke Rektor melalui dekan masing-masing mulai tanggal 20-24 Agustus 2021 dengan melengkapi dokumen pendukung lainnya.

Sementara mahasiswa yang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali dan sedang menunggu wisuda tidak dibebankan pembayaran UKT.

" Pengajuan penyesuaian UKT tidak diberikan kepada pejabat negara,Anggota dewan,PNS,TNI/Polri,serta karyawan BUMN dan BUMD serta mahasiswa penerima beasiswa," jelas Wakil Rektor itu. 
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024